Dirut Transjakarta Minta Sopir Kendarai Bus 50 Km Per Jam, Hingga Tambah CCTV

- 5 Desember 2021, 17:04 WIB
Dirut Transjakarta meminta sopir agar mengenadrai bus 50 km per jam dan akan menambah CCTV di sejumlah titik.
Dirut Transjakarta meminta sopir agar mengenadrai bus 50 km per jam dan akan menambah CCTV di sejumlah titik. /ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

PR TASIKMALAYA - Direktur Utama (Dirut) TransJakarta, M Yana Aditya, meminta sopir mengendarai bus 50 km per jam dan pihaknya meminta menambah CCTV.

Aturan sopir untuk mengendarai bus TransJakarta tidak lebih dari 50 km per jam tercantum dalam standar operasional prosedur (SOP).

"Kita briefing pengemudi agar tidak mengebut karena punya SOP, tidak melebihi kecepatan 50 km per jam," kata Yana pada Sabtu, 4 Desember 2021 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Yana mengungkapkan, manajemen TransJakarta melakukan pengecekan kesehatan seperti medical check-up dan pembinaan pramudi oleh master driver.

Baca Juga: Jin BTS Sempat Sapa ARMY Jelang Perilisan Lagu Super Tuna hingga Sempat Bocorkan Hal Ini

"Total ada delapan ribu orang, butuh waktu untuk melakukan pengecekan," ujar dirut TransJakarta itu.

Menurut Yana, terkait biaya kecelakaan TransJakarta, hal itu akan melibatkan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

"Melakukan audit secara menyeluruh bersama KNKT," kata Yana.

Sementara itu, TransJakarta juga akan menambah sepuluh persen CCTV di 222 halte untuk mengawasi lalu lintas dan aktivitas penumpang.

Baca Juga: Penyidik Periksa Pembeli Sertifikat Rumah Nirina Zubir yang Dijual Mantan ART

"Rencana tahun 2022 menambah sepuluh persen CCTV," ucap Yana seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Menurut Yana, empat hingga delapan CCTV akan ada di setiap halte, belum termasuk yang berada di dalam kabin bus untuk mengawasi kinerja sopir.

Semua CCTV yang berada di halte dan di dalam kabin bus akan terhubung langsung di Gedung Pusat Komando TransJakarta atau Operating Command Center (TJOCC).

Yana mengungkapkan, dari pusat komando, pihaknya akan mengetahui sopir yang melebihi kecepatan.

Baca Juga: Lowongan Kerja Non Pegawai di BPN Jakarta, Lulusan SMA Sederajat Bisa Melamar

"Ada peringatan supaya tidak melebihi kecepatan," tuturnya.

Menurut Yana, manajemen TransJakarta dan sopir membutuhkan kedisiplinan untuk memantau banyaknys peredaran bus.

Sementara itu, kepolisian telah menangani rentetan kecelakaan bus TransJakarta yang terjadi akhir-akhir ini.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x