Baca Juga: Beberkan Maksud Gerakan Reuni 212, Rocky Gerung Tanyakan Alasan Kekuasaan Takut Gerakan Etis
Sebelumnya, sopir bus TransJakarta telah dilakukan pemeriksaan sesuai SOP terkait kasus penabrakan pos lantas itu.
Pemeriksaan sopir bus TransJakarta atas kasus penabrakan pos lantas dikonfirmasi oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono.
"Pasti akan memeriksa sopir karena SOP-nya seperti itu," kata Argo pada Kamis, 2 Desember 2021 lalu.
Baca Juga: Nora Alexandra Suapi Jerinx SID dari Balik Jeruji Besi: Tetap Semangat
Selain itu, sopir TransJakarta akan disangkakan Pasal 310 ayat 2 Undang Undang Lalu Lintas terkait kasus penabrakan pos lantas.
Sebelumnya sopir bus TransJakarta terancam hukuman satu tahun penjara, berdasarkan undang-undang tersebut.
"Yang bersangkutan terancam hukuman satu tahun penjara," tuturnya.
Baca Juga: Bukan Inggris, Ratu Elizabeth II Mengaku Hanya Bisa Hidup ‘Normal’ di Negara Satu Ini!
Sementara itu, satu orang dilaporkan terluka pada penabrakan pos lantas oleh tersangka sopir bus TransJakarta itu.