PR TASIKMALAYA - Kini sopir bus TransJakarta resmi menjadi tersangka kasus penabrakan pos lantas depan Pusat Grosir Cililitan (PGC) Kramat Jati, Jakarta Timur.
Penetapan tersangka sopir bus TransJakarta atas kasus penabrakan pos lantas itu dikonfirmasi oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Konfirmasi penetapan tersangka sopir bus TransJakarta lewat wawancara pada 7 Desember 2021.
"Sudah ditetapkan tersangka," kata Sambodo dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Baca Juga: Soal Bus Tabrak Pos Lantas di PGC, Polisi Periksa Operasional Transjakarta
Namun, kasus penabrakan pos lantas sopir bus TransJakarta tidak dilakukan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Nggak ditahan kerugian materi saja," lanjut Sambodo.
Menurut Sambodo, polisi hanya menerapkan wajib lapor pada tersangka sopir bus TransJakarta atas kasus penabrakan pos lantas tersebut.