Sopir TransJakarta Resmi Jadi Tersangka Terkait Penabrakan Pos Lantas

- 7 Desember 2021, 15:58 WIB
Sopir TransJakarta menjadi tersangka setelah melalui rangkaian pemeriksaan terkait penabrakan Pos Lantas yang terjadi 2 Desember 2021.
Sopir TransJakarta menjadi tersangka setelah melalui rangkaian pemeriksaan terkait penabrakan Pos Lantas yang terjadi 2 Desember 2021. /PMJ News/ Yeni

 

PR TASIKMALAYA - Kini sopir bus TransJakarta resmi menjadi tersangka kasus penabrakan pos lantas depan Pusat Grosir Cililitan (PGC) Kramat Jati, Jakarta Timur.

Penetapan tersangka sopir bus TransJakarta atas kasus penabrakan pos lantas itu dikonfirmasi oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Konfirmasi penetapan tersangka sopir bus TransJakarta lewat wawancara pada 7 Desember 2021.

"Sudah ditetapkan tersangka," kata Sambodo dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: Soal Bus Tabrak Pos Lantas di PGC, Polisi Periksa Operasional Transjakarta

Namun, kasus penabrakan pos lantas sopir bus TransJakarta tidak dilakukan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Nggak ditahan kerugian materi saja," lanjut Sambodo.

Menurut Sambodo, polisi hanya menerapkan wajib lapor pada tersangka sopir bus TransJakarta atas kasus penabrakan pos lantas tersebut.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x