Pemerintah Revisi Inmendagri usai Resmi Batalkan PPKM Level 3 Jelang Nataru

- 7 Desember 2021, 14:08 WIB
ILUSTRASI - Pemerintah merevisi Inmedagri usai membatalkan PPKM level 3 jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), dan terbitkan instruksi lanjutan.*
ILUSTRASI - Pemerintah merevisi Inmedagri usai membatalkan PPKM level 3 jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), dan terbitkan instruksi lanjutan.* /Antara/Fauzan

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan instruksi terbaru lanjutan terkait PPKM di luar Jawa dan Bali.

Penerbitan instruksi terbaru lanjutan PPKM di luar Jawa dan Bali itu dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA.

"Instruksi Menteri mulai berlaku 7 Desember 2021 sampai 23 Desember 2021," kata Safrizal seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Safrizal mengungkapkan, instruksi terbaru lanjutan PPKM di luar Jawa dan Bali tersebut berdasarkan Inmendagri Nomor 65 Tahun 2021.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Ngotot Ingin Pindahkan Makam Vanessa Angel, Ayah Bibi Andriansyah: Tentu Saya...

Inmendagri tersebut berisi tentang pemberlakuan PPKM level 3, 2 ,dan 1, di Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Penetapan PPKM berdasarkan level wilayah, berpedoman terhadap indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat.

Selain itu, juga berpedoman pada pembatasan sosial dalam penanggulangan Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x