Pemerintah Revisi Inmendagri usai Resmi Batalkan PPKM Level 3 Jelang Nataru

- 7 Desember 2021, 14:08 WIB
ILUSTRASI - Pemerintah merevisi Inmedagri usai membatalkan PPKM level 3 jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), dan terbitkan instruksi lanjutan.*
ILUSTRASI - Pemerintah merevisi Inmedagri usai membatalkan PPKM level 3 jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), dan terbitkan instruksi lanjutan.* /Antara/Fauzan

PR TASIKMALAYA - Pemerintah resmi membatalkan PPKM level 3 jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) dan melakukan revisi Inmendagri.

Pembatalan PPKM level 3 jelang Nataru itu dikonfirmasi oleh Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, pemerintah mengizinkan kapasitas maksimal 75 persen untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata lain.

"Hanya untuk orang dengan kategori hijau, di aplikasi PeduliLindungi," kata Luhut Binsar Pandjaitan pada Selasa, 7 Desember 2021 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: Mana Bentuk Bibir Anda? Jawabannya Dapat Mengungkap Tentang Karakter dalam Diri, Ada yang Terlahir Peduli

Menurut Luhut Binsar Panjaitan, PPKM level 3 batal dilakukan jelang Nataru terkait revisi Inmendagri.

"Dituangkan dalam revisi Inmendagri, serta surat edaran terkait Nataru lain," lanjut Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan, meskipun pemerintah batal terapkan PPKM level 3 jelang Nataru, sejumlah pengetatan masih akan dilakukan.

"Penerapan level PPKM selama Nataru tetap mengikuti asesmen situasi pandemi," lanjutnya.

Baca Juga: Rizky 2R Rupanya Telah Lakukan Sidang Perceraian dengan Nadya Mustika, Ini Kata Pengadilan Agama Bandung

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan instruksi terbaru lanjutan terkait PPKM di luar Jawa dan Bali.

Penerbitan instruksi terbaru lanjutan PPKM di luar Jawa dan Bali itu dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA.

"Instruksi Menteri mulai berlaku 7 Desember 2021 sampai 23 Desember 2021," kata Safrizal seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Safrizal mengungkapkan, instruksi terbaru lanjutan PPKM di luar Jawa dan Bali tersebut berdasarkan Inmendagri Nomor 65 Tahun 2021.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Ngotot Ingin Pindahkan Makam Vanessa Angel, Ayah Bibi Andriansyah: Tentu Saya...

Inmendagri tersebut berisi tentang pemberlakuan PPKM level 3, 2 ,dan 1, di Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Penetapan PPKM berdasarkan level wilayah, berpedoman terhadap indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat.

Selain itu, juga berpedoman pada pembatasan sosial dalam penanggulangan Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x