Menurut Dedi, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat pada Bripda Randy Bagus adalah hukuman terberat atas kasus bunuh diri Novia Widyasari.
"Untuk kode etik adalah PTDH, ini hukuman terberat," ucap Dedi.
Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menginginkan polisi mengusut tuntas kasus bunuh diri Novia Widyasari.
Baca Juga: Dampak Erupsi Gunung Semeru, BPBD: 2970 Rumah, 1300 Orang Mengungsi
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri PPPA, Bintang Puspayoga pada Minggu, 5 Desember 2021.
"Berharap kasus ini diselesaikan sesuai hukum yang berlaku," ucap Bintang seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.
Bintang mengungkapkan, apapun bentuk kekerasan adalah pelanggaran HAM termasuk polisi penyebab kasus bunuh diri mahasiswi tersebut.
Baca Juga: Nasib Bintang Terlunta-lunta, Rizky Febian Enggan Gegabah untuk 'Merebut' dari Teddy: Aku Takut
"Tindakan yang merugikan salah satu pihak, berakibat kesengsaraan, penderitaan secara fisik, seksual, dan psikologis," kata Menteri PPPA itu.
Menurut Menteri PPPA, korban kekerasan dapat menghubungi call centre 08111-129-129 atau di SAPA 129 untuk mendapatkan pertolongan.***