PR TASIKMALAYA - Oknum anggota polisi yang diduga menjadi penyebab bunuh diri seorang mahasiswi akan ditindak secara tegas.
Seorang mahasiswi bernama Novia Widyasari Rahayu, diketahui bunuh diri di area makam Dusun Sugihan, Desa Capak, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto.
Kasus bunuh diri mahasiswi bernama Novia, menjadi sorotan publik karena diduga adanya keterlibatan seorang oknum anggota polisi.
Oknum anggota polisi yang diduga menjadi penyebab bunuh diri Novia dikonfirmasi oleh Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo.
Baca Juga: 'Ironi’ di Balik Kemenangan Meghan Markle di Pengadilan dan Evolusi Hukum Inggris
"Dengan kerja cepat mengumpulkan bukti, hari ini kita dapat merilis hal yang sebenarnya terjadi," kata Slamet pada Sabtu, 4 Desember 2021 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Slamet mengungkapkan, oknum anggota polisi yang diduga menjadi penyebab bunuh diri seorang mahasiswi bertugas di Polres Pasuruan.
"Inisialnya RB dan profesinya polisi," lanjut Slamet.
Menurut Slamet, secara internal oknum polisi tersebut akan dikenakan Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik, Pasal 7, dan Pasal 11.