Oknum Polisi yang Pernah Lakukan Aborsi dengan Pacarnya dan Berakhir Bunuh Diri Dijerat Hukuman 5 Tahun

- 5 Desember 2021, 10:36 WIB
Kapolri memastikan jajarannya akan terus menyampaikan perkembangan dari kasus bunuh diri yang melibatkan Oknum polisi.
Kapolri memastikan jajarannya akan terus menyampaikan perkembangan dari kasus bunuh diri yang melibatkan Oknum polisi. /Antaranews

PR TASIKMALAYA - Nama institusi Polri kembali tercoreng oleh salah satu kelakukan dari Oknum Polisi.

Oknum Polisi yang berinisial RB diketahui menjadi salah satu terduga dari tindakan bunuh diri seorang mahasiswi di Mojokerto.

Kasus yang berkaitan dengan Oknum Polisi ini sendiri menjadi salah satu perhatian dari Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Polri diketahui melalui Polda Jawa Timur bergegas melakukan tindakan terhadap kasus bunuh diri seorang mahasiswi dengan inisial NWR di area makam Dusun Sugihan, Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga: Kirim Tim dan Bantuan ke Gunung Semeru, BNPB: Penanganan Darurat

Oknum Polisi yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus bunuh diri itu mengenal pacarnya yang seorang mahasiswi bermula dari bertukar nomor ponsel yang kemudian berlanjut dengan berpacaran.

Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi S mengungkapkan jika Oknum Polisi dan pacarnya sudah berpacaran sejak tahun 2019.

“Oknum Polisi tersebut kemudian melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pacarnya yang berlangsung sejak tahun 2020 sampai 2021,” kata Hadi yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari cuitan akun @DivHumas_Polri pada 5 Desember 2021.

Berdasarkan penyelidikan Polri, ditemukan Oknum Polisi dan pacarnya sejak Oktober 2019 sampai dengan Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi bersama sebanyak dua kali.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Twitter @DivHumas_Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x