Pecat Tak Hormat Polisi Penyebab Bunuh Diri Mahasiswi, Menteri PPPA: Usut Tuntas

- 6 Desember 2021, 09:05 WIB
Menteri PPPA ungkap usut tuntas polisi penyebab bunuh diri mahasiswi Novia Widyasari yang diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
Menteri PPPA ungkap usut tuntas polisi penyebab bunuh diri mahasiswi Novia Widyasari yang diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. /Divisi Humas Polda Jatim

PR TASIKMALAYA - Polisi penyebab bunuh diri mahasiswi dipecat tak hormat, menteri PPPA ungkap harus diusut tuntas.

Polri telah memberikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada polisi penyebab bunuh diri mahasiswi, Bripda Randy Bagus.

Bripda Randy Bagus diberhentikan secara tidak hormat karena menjadi penyebab bunuh diri Novia Widyasari, yang ditemukan meninggal di area makam Dusun Sugian, Mojokerto.

Pemberhentian polisi penyebab bunuh diri mahasiswi secara tidak hormat itu dikonfirmasi oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Ria Ricis Bagikan Kabar Bahagia pada Teuku Ryan dan Para Netizen: Alhamdulillah, Aku Sudah...

"Tindak tegas sidang kode etik untuk dilakukan PTDH," kata Dedi pada Minggu, 5 Desember 2021 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Dedi mengungkapkan, Polri akan menindak tegas anggota yang bersalah termasuk kasus polisi penyebab bunuh diri mahasiswi tersebut.

"Berkomitmen melakukan tindakan tegas pada anggota yang terbukti bersalah," lanjut Dedi.

Baca Juga: Petisi Boikot Doddy Sudrajat Tembus 7.000, Ayah Vanessa Angel: Bagus Tuh, Daddy Dukung

Menurut Dedi, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat pada Bripda Randy Bagus adalah hukuman terberat atas kasus bunuh diri Novia Widyasari.

"Untuk kode etik adalah PTDH, ini hukuman terberat," ucap Dedi.

Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menginginkan polisi mengusut tuntas kasus bunuh diri Novia Widyasari.

Baca Juga: Dampak Erupsi Gunung Semeru, BPBD: 2970 Rumah, 1300 Orang Mengungsi

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri PPPA, Bintang Puspayoga pada Minggu, 5 Desember 2021.

"Berharap kasus ini diselesaikan sesuai hukum yang berlaku," ucap Bintang seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Bintang mengungkapkan, apapun bentuk kekerasan adalah pelanggaran HAM termasuk polisi penyebab kasus bunuh diri mahasiswi tersebut.

Baca Juga: Nasib Bintang Terlunta-lunta, Rizky Febian Enggan Gegabah untuk 'Merebut' dari Teddy: Aku Takut

"Tindakan yang merugikan salah satu pihak, berakibat kesengsaraan, penderitaan secara fisik, seksual, dan psikologis," kata Menteri PPPA itu.

Menurut Menteri PPPA, korban kekerasan dapat menghubungi call centre 08111-129-129 atau di SAPA 129 untuk mendapatkan pertolongan.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah