Polri Akan Tindak Tegas Oknum Polisi RB atas Kematian Mahasiswa NWR dengan Pasal Internal dan Pidana

- 5 Desember 2021, 11:52 WIB
Oknum Polisi berinisial RB saat ini terancam dengan pasal internal dan pidana terkait kasus kematian mahasiswa di Mojokerto.
Oknum Polisi berinisial RB saat ini terancam dengan pasal internal dan pidana terkait kasus kematian mahasiswa di Mojokerto. /Tangkap layar Instagram/@divishumaspolri

Baca Juga: Mahkamah Agung Brasil Perintahkan Penyelidikan terhadap Presiden Jair Bolsonaro Akibat Klaim Ini

Berkat hal tersebut polisi akhirnya mengamankan oknum Polisi yang diketahui bertugas di Polres Kabupaten Pasuruan.

RB diketahui sudah berpacaran dengan NWR sejak November 2019.

Diduga RB juga pernah menyuruh NWR untuk melakukan aborsi sebanyak 2 kali.

Aborsi pertama dilakukan pada Maret 2020 dan yang kedua adalah Agustus 2021.

Baca Juga: Daftar Daerah di Jawa Barat yang Terapkan PPKM Level 2, Termasuk Tasikmalaya

Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengungkapkan bahwa oknum RB akan dijerat dengan pasal internal dan juga pidana.

Untuk pasal internal oknum RB akan dijerat dengan Perkap Nomor 14 tahun 2011 yaitu tentang Kode Etik Pasal 7 dan Pasal 11.

Sementara itu untuk pasal pidana Oknum RB akan dijerat dengan Pasal 348 KUHP Juncto 55 KUHP.***

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: Instagram @divisihumaspolri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah