Soroti Kasus Pelanggaran HAM di Paniai Provinsi Papua, Mahfud MD: Sudah Dinaikan ke Tingkat...

- 5 Desember 2021, 09:01 WIB
Mahfud MD mengungkapkan sejauh mana proses penyidikan dari kasus pelanggaran HAM di Paniai, Provinsi Papua.
Mahfud MD mengungkapkan sejauh mana proses penyidikan dari kasus pelanggaran HAM di Paniai, Provinsi Papua. /Tangkap layar YouTube.com/Kemenko Polhukam RI

PR TASIKMALAYA – Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan memberi ketegasan atas persoalan kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai Provinsi Papua.

Kini Mahfud MD menaikan kasus tersebut ke tingkat penyidikan, yang nantinya oleh Jaksa Agung akan diproses sesuai undang-undang di Indonesia.

Jaksa Agung tersebut yakni ST Burhanuddin yang telah membentuk tim penyidik untuk memproses kasus dugaan pelanggaran HAM di Paniai, provinsi Papua.

Sementara yang bertugas dalam kasus tersebut terdiri dari 22 orang sebagai jaksa senior.

Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jalani Sidang Perdana Penyalahgunaan Narkoba, Hakim Putuskan Tidak Dihukum?

"Oleh Jaksa Agung, sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan dengan menunjuk 22 jaksa. Jadi, ini nanti akan diproses sesuai undang-undang berlaku," ucap Mahfud MD, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, lewat halaman ANTARA NEWS, 5 Desember 2021.

Untuk memproses kasus tersebut, Mahfud MD berpegang teguh terhadap Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 soal pengadilan Hak Asasi Manusia.

Isi keterangan Undang Undang tersebut salah satunya yakni kualifikasi suatu pelanggaran HAM berat yang hanya ditetapkan dan diputuskan oleh pihak Komnas HAM.

Baca Juga: Rafathar Tiba-tiba Jadi Penjaga Pintu Kamar Usai Punya Adik, Kenapa?

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x