Nekat Hadir di Reuni 212? Siap-siap Terjerat Hukum Pidana

- 2 Desember 2021, 11:33 WIB

“Disamping KUHP yang kita lakukan, juga ada UU Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 yang menyatakan tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan,” jelasnya.

Pol Endra Zulpan juga menegaskan, barang siapa yang yang nekat, siap-siap terjerat hukum.

Baca Juga: Bagaimana Cara Cegah WhatsApp Disadap Hacker? Simak 4 Cara Berikut Ini

“Siapa yang menghalangi, maka dapat dikenakan sanksi hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Pol Endra Zulpan mengimbau pada masyarakat untuk tidak terpancing dan mengikuti Reuni 212.

“Kepada masyarakat saya harap untuk tidak terpancing atau mengikuti kegiatan ini, karena ini tidak mendapatkan izin dari pemerintah atau kepolisian,” imbaunya.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Kamis, 2 Desember 2021: RCTI, GTV, MNC TV, dan Indosiar, Ada Acara Amazing Magician

Di sisi lain, Anies Baswedan dan Ariza Patria dengan tegas mengatakan, bahwa mereka tidak akan menghadiri Reuni 212.

Hal tersebut dibenarkan Ariza Patria selaku Wakil Gubernur DKI Jakarta.

“Besok itu kan kita ada acara dari kementerian,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x