PR TASIKMALAYA - Beredar kabar aksi Reuni 212 akan kembali digelar dalam waktu dekat.
Kegiatan aksi Reuni 212 tersebut, langsung mendapat tanggapan dari pihak kepolisian.
Polda Metro Jaya melarang dengan tegas aksi Reuni 212 itu, hingga memberikan ancaman hukuman penjara.
Maksimal 7 tahun penjara, jika masyarakat ikut andil dalam aksi Reuni 212 tersebut.
Baca Juga: Innalillahi wa Inna ilaihi Rajiuun, Inul Daratista Sampaikan Kabar Duka
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pihak kepolisian tidak memberikan izin aksi Reuni 212.
"Polda Metro Jaya tidak memberikan izin kegiatan aksi reuni 212, di seluruh wilayah hukum kami," ucapnya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram resmi mereka pada 2 Desember 2021.
Jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih, maka ancaman pidananya maksimal 7 tahun penjara.
Ancaman 7 tahun penjara itu diatur dalam pasal 214 KUHP.