Ancaman Penjara Menanti Jika Ikut Aksi Reuni 212, Ini Kata Polda Metro Jaya

- 2 Desember 2021, 06:03 WIB
Humas Polda Metro Jaya beri penjelasan terkait aksi Reuni 212.
Humas Polda Metro Jaya beri penjelasan terkait aksi Reuni 212. /PMJ News

PR TASIKMALAYA - Beredar kabar aksi Reuni 212 akan kembali digelar dalam waktu dekat.

Kegiatan aksi Reuni 212 tersebut, langsung mendapat tanggapan dari pihak kepolisian.

Polda Metro Jaya melarang dengan tegas aksi Reuni 212 itu, hingga memberikan ancaman hukuman penjara.

Maksimal 7 tahun penjara, jika masyarakat ikut andil dalam aksi Reuni 212 tersebut.

Baca Juga: Innalillahi wa Inna ilaihi Rajiuun, Inul Daratista Sampaikan Kabar Duka

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pihak kepolisian tidak memberikan izin aksi Reuni 212.

"Polda Metro Jaya tidak memberikan izin kegiatan aksi reuni 212, di seluruh wilayah hukum kami," ucapnya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram resmi mereka pada 2 Desember 2021.

Jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih, maka ancaman pidananya maksimal 7 tahun penjara.

Ancaman 7 tahun penjara itu diatur dalam pasal 214 KUHP.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: PMJ News Instagram @poldametrojaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x