Nekat Hadir di Reuni 212? Siap-siap Terjerat Hukum Pidana

- 2 Desember 2021, 11:33 WIB

PR TASIKMALAYA – Kabid Humas Polda Metro Jaya menegaskan, pihaknya akan menerapkan hukum pidana bagi siapa saja yang nekat mengikuti Reuni 212.

Sebagaimana yang diketahui, Reuni 212 rencananya akan diadakan hari ini Kamis, 2 Desember 2021.

Pol Endra Zulpan menerangkan, bagi siapa saja yang nekat hadir di Reuni 212 akan dipidanakan sesuai dengan KUHP pasal 212 sampai 218.

Selain itu, siapa yang nekat hadir di Reuni 212 akan dijerat juga dengan UU Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018.

Baca Juga: 10 Manfaat Kayu Cendana Merah, Salah Satunya Bisa Sembuhkan Luka dan Batuk

Hal tersebut disampaikan Pol Endra Zulpan seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA 2 Desember 2021.

“Jika memaksakan juga, maka kita akan menerapkan hukum yang berlaku kepada mereka yang memaksa,” ujarnya.

“Dan dipersangkakan dengan tindakan pidana di KUHP sesuai pasal 212 sampai 218,” sambung Pol Endra Zulpan.

Baca Juga: Resmi Ditahan Atas Kasus Pengancaman, Jerinx SID: Ada yang Enggak Beres

Selain itu, masa yang nekat Reuni 212 akan dijerat dengan UU Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x