Ini Ancaman Pidana bagi yang Nekat Laksanakan Reuni 212, Polda Metro Jaya: Kita Terapkan..

- 1 Desember 2021, 16:53 WIB
Pihak Polda Metro Jaya memberikan peringatan jika nekat menggelar Reuni 221, ancaman pidana akan berlaku.
Pihak Polda Metro Jaya memberikan peringatan jika nekat menggelar Reuni 221, ancaman pidana akan berlaku. /PMJ News/Yeni

PR TASIKMALAYA - Pihak Polda Metro Jaya tak berikan izin untuk penyelenggaraan Reuni 212

Bahkan diketahui, terdapat ancaman pidana dari pihak Polda Metro Jaya bagi yang nekat melaksanakan Reuni 212 itu.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan melalui keterangannya soal Reuni 212.

Diketahui, Pelaksanaan Reuni 212 akan digelar pada hari Kamis, 2 Desember 2021.

Baca Juga: Link Nonton Hawkeye Episode 3 Sub Indo, Upaya Clint Barton dan Kate Bishop untuk Kabur

Pelaksanaan Reuni 212 itu pun kabarnya akan tersebar di dua titik.

Di antaranya adalah di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat dan Masjid Az-zikra, Sentul, Bogor.

Namun, Endra Zulpan menegaskan bahwa siapapun yang masih tetap melaksanakannya akan ada tindakan tegas.

Baca Juga: Direktur JSPP: Warga Jawa Barat Dorong Ridwan Kamil Maju di Pilpres 2024

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x