PR TASIKMALAYA - Aksi Reuni 212 resmi tidak mendapat izin dari Polda Metro Jaya, sehingga bagi yang nekat mengikutinya akan terkena sanksi hukum.
Polda Metro Jaya resmi tidak memberikan izin terhadap Aksi Reuni 212 yang rencananya akan dilaksanakan di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat pada Kamis, 2 Desember 2021.
Penerapan sanksi hukum bagi yang nekat mengikuti Aksi Reuni 212 itu dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
"Mereka (peserta Aksi Reuni 212) yang tidak mengindahkan dan memaksakan, akan menerapkan hukum yang berlaku," ucap Zulpan pada Rabu, 1 Desember 2021 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Baca Juga: Pangeran Charles Ungkit Sejarah Perbudakan Saat Pidato di Barbados, Aktivis: Sangat Berani
Zulpan mengungkapkan, akan menerapkan UU KUHP Pasal 212 hingga Pasal 218 serta UU karantina kesehatan Nomor 6 tahun 2018.
"Bagi yang menghalangi akan dikenakan sanksi hukum," lanjut Zulpan.
Menurut Zulpan, masyarakat diharapkan tidak terpancing dan mengikuti Aksi Reuni 212, serta memahami sikap dari Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Tes Psikologi: Simbol yang Dipilih Bisa Ungkap Apa Kelemahan Kamu yang Sebenarnya