Meski memang, keputusan MK tersebut membuat pemerintah dan DPR RI selaku pembuat Undang Undang, perlu melakukan revisi.
Adapun revisi UU Cipta Kerja, diberikan selama dua tahun.
Oleh karena itu, Guru Besar Unpad tersebut mengimbau pada semua pihak untuk mengesampingkan kepentingan politik.
Dia meminta, semua pihak untuk bersikap sebagai negarawan tanpa menyangkut pautkan kepentingan apapun, khususnya politik.
Baca Juga: Fresh Graduate Wajib Tahu, Bagaimana Cara Buat CV yang Tepat untuk Magang
“Putusan MK, lebih kepada teknis penyusunan bukan substansi. Pemohon hanya meminta uji formil, bukan materil,” terangnya.
Romli Atmasasmita menambahkan, dalam masa revisi pemerintah dan DPR RI tidak diperkenankan untuk mengeluarkan aturan turunan dari UU Cipta Kerja.
“Tetap berlaku, tetapi diperbaiki dalam 2 tahun,” jelasnya.
“Saya mendengar, pemerintah telah memasukkannya dalam prolegnas mendatang,” sambung Romli.