Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Tuai Sorotan, Yusril Ihza Mahendra: Mencoba untuk Bijak

- 29 November 2021, 19:07 WIB
Yusril Ihza Mahendra menanggapi soal UU Cipta Kerja yang banyak menuai sorotan, begini penjelasan ahli Hukum Tata Negara tersebut.
Yusril Ihza Mahendra menanggapi soal UU Cipta Kerja yang banyak menuai sorotan, begini penjelasan ahli Hukum Tata Negara tersebut. /Dok.Partai Bulan Bintang

PR TASIKMALAYA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menanggapi soal putusan MK mengenai UU Cipta Kerja.

Putusan MK soal UU Cipta Kerja menuai sorotan karena dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat.

Yusril Ihza Mahendra juga mengakui bahwa dalam hukum tata negara, hanya ada istilah inkonstitusional.

Akan tetapi, Yusril Ihza Mahendra memandang bahwa MK mencoba untuk bijak dalam memberikan putusan.

Baca Juga: Erick Thohir Ikut Pembaretan Banser, Rocky Gerung Beberkan Mungkin Erick Thohir Mau Saya Ajak Naik Gunung

"Jadi MK itu mencoba untuk bijak karena kalau dinyatakan inkonstitusional sekaligus tentu akan menimbulkan dampak yang sangat besar bagi pemerintah," tuturnya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari YouTube Realita TV pada Senin 29 November 2021.

Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, kebanyakan kebijakan pemerintah tersebut didasarkan pada UU Cipta Kerja ini.

"Diketahui bahwa sebagian besar kebijakan-kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Presiden Jokowi yang berjalan kurang lebih tiga tahun dari sekarang itu didasarkan kepada Undang-Undang Cipta Kerja ini," ungkapnya.

Akibatnya, menurut Yusril Ihza Mahendra, seluruh peraturan di bawah UU Cipta Kerja seperti Peraturan Pemerintah dan yang lainnya akan runtuh.

Baca Juga: Ameer Azzikra Meninggal Dunia di Usia Muda, Ustaz Yusuf Mansur: Sudah Ngumpul di Taman-taman Surga

"Kalau Undang-Undang Cipta Kerja ini dinyatakan inkonstitusional, maka seluruh peraturan yang ada di bawahnya (yakni) PP, Perpres, dan yang lainnya itu rontok dengan sendirinya," ucapnya.
 
Yusril Ihza Mahendra juga berpandangan, pemerintah seperti kehilangan arah.

"Pemerintah seperti kehilangan arah dan tidak bisa berbuat apa-apa lagi dan membuat pemerintah berada dalam kesulitan yang sangat besar," ujarnya.

Baca Juga: Elite Season 5: Prediksi Tanggal Rilis, Daftar Pemain, Plot, dan Hal Lainnya

Atas dasar itulah Yusril Ihza Mahendra memperkirakan bahwa MK tidak ingin hal itu terjadi.

Terlebih, menurutnya, MK juga harus menjaga stabilitas politik dari keputusan tersebut yang memiliki dampak luas.

Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa putusan inkonstitusional bersyarat itu berarti UU Cipta Kerja harus diperbaiki selama dua tahun oleh pemerintah dan DPR.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: YouTube Realita TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x