Yusril Ihza Mahendra Buka-Bukaan Tanggapi Putusan MK soal UU Cipta Kerja

- 29 November 2021, 16:50 WIB
Yusril Ihza Mahendra buka-bukaan menanggapi putusan MK soal UU Cipta Kerja yang disebut oleh MK sebagai inkonstitusional bersyarat.
Yusril Ihza Mahendra buka-bukaan menanggapi putusan MK soal UU Cipta Kerja yang disebut oleh MK sebagai inkonstitusional bersyarat. /Instagram @yusrilihzamhd/

PR TASIKMALAYA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra angkat bicara perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal putusan Undang-Undang Cipta Kerja.

Hal ini diungkapkan Yusril Ihza Mahendra untuk menanggapi keputusan UU Cipta Kerja yang inkonstitusional secara bersyarat.

Menurut Yusril Ihza Mahendra dalam Hukum Tata Negara hanya dikenal dengan inkonstitusional saja tanpa bersyarat.

"Sebenarnya kalau dalam hukum tata negara itu hanya dikenal inkonstitusional," tuturnya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal YouTube Relita TV pada Senin 29 November 2021.

Baca Juga: Jadwal Tayang Drakor User Not Found Episode 1-10, Segera Hadir di KOK TV

Inkonstitusional ini menurut Yusril adalah peraturan di tingkat undang-undang yang bertentangan dengan UUD.

Akan tetapi, putusan ini digantungkan dengan kata-kata inkonstitusional secara bersyarat.

"MK menggantungkan sesuatu itu kepada yang lain yaitu keharusan pemerintah untuk memperbaiki Undang-undang ini bersama-sama dengan DPR yang diberi waktu 2 tahun," ujarnya.

Menurutnya, jika tidak diperbaiki dalam waktu 2 tahun, maka persyaratannya hilang dan menjadi inkonstitusional secara permanen.

Baca Juga: Jokowi Ungkap Sikap Pemerintah usai Putusan MK Atas Undang-Undang Cipta Kerja

Yusril Ihza Mahendra menganalisis bahwa MK mencoba untuk bijak dalam memutuskan hal ini.

"Jadi MK itu mencoba untuk bijak karena kalau dinyatakan inkonstitusional sekaligus tentu akan menimbulkan dampak yang sangat besar bagi pemerintah," ujarnya.

"Diketahui bahwa sebagian besar kebijakan-kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Presiden Jokowi yang berjalan kurang lebih tiga tahun dari sekarang itu didasarkan kepada Undang-Undang Cipta Kerja ini," ungkapnya.

Baca Juga: Baru 5 Bulan Dinikahi Mendiang Ameer Azzikra, Begini Curhatan Nadzira Shafa: Terima Kasih...

Yusril Ihza Mahendra mengatakan, jika dinyatakan inkonstitusional secara langsung, maka seluruh peraturan di bawahnya akan gugur seketika.

"Kalau Undang-Undang Cipta Kerja ini dinyatakan inkonstitusional secara maka seluruh peraturan yang ada di bawahnya (yaitu) PP, Perpres, dan yang lainnya itu rontok dengan sendirinya," ucapnya.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: YouTube Realita TV


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah