Ini Ancaman Pidana bagi yang Nekat Laksanakan Reuni 212, Polda Metro Jaya: Kita Terapkan..

- 1 Desember 2021, 16:53 WIB
Pihak Polda Metro Jaya memberikan peringatan jika nekat menggelar Reuni 221, ancaman pidana akan berlaku.
Pihak Polda Metro Jaya memberikan peringatan jika nekat menggelar Reuni 221, ancaman pidana akan berlaku. /PMJ News/Yeni

Bahkan, pihaknya pun tidak segan-segan akan menerapkan hukum yang berlaku.

“Kegiatan ini tidak mendapatkan izin, jika mereka tidak mengindahkan dan memaksakan maka kita akan menerapkan hukum yang berlaku,” ujar Endra Zulpan dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com darr PMJ News.

Adapun ancaman tindak pidana bagi yang tetap menyelenggarakan Reuni 212 akan dikenakan Pasal 212 hingga Pasal 218 KUHP.

Baca Juga: 5 Tanda Komunikasi Tidak Sehat Dalam Hubungan atau Pernikahan, Ketahui Dampaknya

Tak hanya itu, pihaknya pun akan menerapkan UU tentang karantina kesehatan.

“Di samping UU KUHP, kita juga terapkan UU karantina kesehatan Nomor 6 tahun 2018,” tutur Endra Zulpan.

“Yang menyatakan tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, bagi siapa yang menghalangi maka dapat dikenakan sanksi hukum,” sambungnya.

Baca Juga: Tunda Pembacaan Dakwaan Kasus Terorisme Munarman, Hakim Sebut Pihak Kuasa Hukum Keberatan Akan Hal Ini

Maka, dengan adanya aturan tersebut pihak Polda Metro Jaya berharap agar massa Reuni 2021 dapat mematuhi aturan yang berlaku.

Di samping itu, hal ini pun bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19.***

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah