Tunda Pembacaan Dakwaan Kasus Terorisme Munarman, Hakim Sebut Pihak Kuasa Hukum Keberatan Akan Hal Ini

- 1 Desember 2021, 14:11 WIB
Karena kuasa hukum Munarman keberatan terhadap hal ini, pembacaan dakwaan kasus terorisme pada mantan sekretaris FPI itu ditunda.
Karena kuasa hukum Munarman keberatan terhadap hal ini, pembacaan dakwaan kasus terorisme pada mantan sekretaris FPI itu ditunda. /Tangkap layar YouTube.com/Najwa Shihab

PR TASIKMALAYA – Sebagaimana diketahui mantan sekretaris Front Pembela Islam yakni Munarman terdakwa atas kasus terorisme.

Belum lama ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, menunda sementara agenda pembacaan dakwaan terhadap Munarman.

Diketahui agenda pembacaan dakwaan Munarman ditunda hingga pekan depan, atas sebab tim kuasa hukum terdakwa merasa keberatan karena sidang dilaksanakan secara hybrid.

Lalu kuasa hukum Munarman mempersoalkan soal berita acara pemeriksaan atau BAP.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Tayang 1 Desember 2021, Jessica Ternyata Pernah Jadi Mentor Al

"Kuasa hukum berhak meminta salinan berita acara pemeriksaan (BPA)," ucap kuasa hukum Munarman, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, lewat halaman ANTARA NEWS, 1 Desember 2021.

Sementara di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, BAP dimaksud tidak hanya sebatas tersangka melainkan juga seluruh saksi yang terlibat.

"Jika dilandasi undang-undang terorisme, kami setuju kok kalau sidang tertutup untuk umum," ujar kuasa hukum Munarman.

Baca Juga: Daftar Kereta dan Harga Tarif Khusus Kereta Api di Daop 2 Bandung Mulai 1 Desember 2021

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x