PR TASIKMALAYA - Pihak Polda Metro Jaya tak berikan izin untuk penyelenggaraan Reuni 212
Bahkan diketahui, terdapat ancaman pidana dari pihak Polda Metro Jaya bagi yang nekat melaksanakan Reuni 212 itu.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan melalui keterangannya soal Reuni 212.
Diketahui, Pelaksanaan Reuni 212 akan digelar pada hari Kamis, 2 Desember 2021.
Baca Juga: Link Nonton Hawkeye Episode 3 Sub Indo, Upaya Clint Barton dan Kate Bishop untuk Kabur
Pelaksanaan Reuni 212 itu pun kabarnya akan tersebar di dua titik.
Di antaranya adalah di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat dan Masjid Az-zikra, Sentul, Bogor.
Namun, Endra Zulpan menegaskan bahwa siapapun yang masih tetap melaksanakannya akan ada tindakan tegas.
Baca Juga: Direktur JSPP: Warga Jawa Barat Dorong Ridwan Kamil Maju di Pilpres 2024
Bahkan, pihaknya pun tidak segan-segan akan menerapkan hukum yang berlaku.
“Kegiatan ini tidak mendapatkan izin, jika mereka tidak mengindahkan dan memaksakan maka kita akan menerapkan hukum yang berlaku,” ujar Endra Zulpan dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com darr PMJ News.
Adapun ancaman tindak pidana bagi yang tetap menyelenggarakan Reuni 212 akan dikenakan Pasal 212 hingga Pasal 218 KUHP.
Baca Juga: 5 Tanda Komunikasi Tidak Sehat Dalam Hubungan atau Pernikahan, Ketahui Dampaknya
Tak hanya itu, pihaknya pun akan menerapkan UU tentang karantina kesehatan.
“Di samping UU KUHP, kita juga terapkan UU karantina kesehatan Nomor 6 tahun 2018,” tutur Endra Zulpan.
“Yang menyatakan tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, bagi siapa yang menghalangi maka dapat dikenakan sanksi hukum,” sambungnya.
Maka, dengan adanya aturan tersebut pihak Polda Metro Jaya berharap agar massa Reuni 2021 dapat mematuhi aturan yang berlaku.
Di samping itu, hal ini pun bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19.***