Para korban tidak hanya berasal dari Sumatera saja, tetapi juga dari pulau Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.
Baca Juga: Facebook ‘Messenger’ Disarankan Segera Dihapus dari Ponsel Masing-masing, Ada Apa?
Identitas dari empat anak diantaranya telah diketahui, sehingga masih tersisa tujuh korban lain.
Keempat anak yang telah ditemukan itu pun kini telah selesai menjalani pemeriksaan.
Sementara itu, oleh Bareskrim, S telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak.
Akibatnya, S kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Pornografi, dan ITE.***