Belasan Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan Lewat Game Online, Modus Ditawari Diamond Free Fire

- 30 November 2021, 18:54 WIB
Sebanyak sebelas orang anak menjadi korban pencabulan melalui game online Free Fire.
Sebanyak sebelas orang anak menjadi korban pencabulan melalui game online Free Fire. /Pixabay/@cocoparisienne

PR TASIKMALAYA - Seorang pria berinisial S yang berusia 21 tahun, menjadi pelaku pencabulan lewat game online Free Fire.

Pelaku menjalankan aksi pencabulan dengan modus menawarkan diamond game online Free Fire kepada para korbannya.

S diperkirakan telah melecehkan dan melakukan pencabulan setidaknya terhadap sebelas anak dan remaja perempuan melalui game online Free Fire.

Aksi pencabulan oleh S dengan modus game online Free Fire ini akhirnya terbongkar oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

 Baca Juga: Yook Sungjae BtoB Dikonfirmasi akan Bintangi Golden Spoon, Drakor Baru Adaptasi Komik Webtoon

Hal ini sebagaimana yang diungkapkan Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, Kombes Pol Reinhard Hutagaol memberikan pernyataannya pada Selasa, 30 November 2021.

Ia menyebut bahwa penangkapan pelaku didasarkan pada surat KPAI tertanggal 23 Agustus 2021 perihal pengaduan konten negatif.

 Baca Juga: Lowongan Kerja di PT Kimia Farma November 2021, Lulusan D3 Bisa Melamar

"Modus operandinya tersangka mencari korban lewat game online tersebut, yaitu anak perempuan di bawah umur," katanya.

Terbongkarnya kasus pencabulan ini bermula dari kecurigaan orang tua salah seorang korban dengan inisial D yang berusia 9 tahun.

Kedua orang tua D sempat berusaha untuk memeriksa ponsel anak mereka pada Agustus 2021 kemarin, tetapi dicegah.

 Baca Juga: Ayah Bibi Ardiansyah Cabut Permohonan Perwalian Gala Sky, Begini Penjelasan Kuasa Hukum

"Setelah dicek, ditemukan percakapan Whatsapp, gambar, dan video porno di folder file yang telah dihapus," terang Reinhard Hutagaol.

"D mengaku konten tersebut dikirim oleh teman main game bernama Reza (akun pelaku berinisial S)," tambahnya.

Orang tua D lantas mengajukan laporan atas perkara ini ke pihak kepolisian pada 22 September 2021.

 Baca Juga: Profil Jack Dorsey, CEO Twitter yang Terpaksa Mundur Lantaran Panen Kontroversi!

Beberapa minggu kemudian, yakni pada 9 Oktober 2021 jam 19.40 WITA, S berhasil diringkus di Kecamatan Talisayan, Berau, Kalimantan Timur.

Menurut perkiraan pihak kepolisian, secara keseluruhan, korban pencabulan S berjumlah sebelas orang anak perempuan yang berusia 9-17 tahun.

Para korban tidak hanya berasal dari Sumatera saja, tetapi juga dari pulau Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.

 Baca Juga: Facebook ‘Messenger’ Disarankan Segera Dihapus dari Ponsel Masing-masing, Ada Apa?

Identitas dari empat anak diantaranya telah diketahui, sehingga masih tersisa tujuh korban lain.

Keempat anak yang telah ditemukan itu pun kini telah selesai menjalani pemeriksaan.

Sementara itu, oleh Bareskrim, S telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak.

Akibatnya, S kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Pornografi, dan ITE.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah