Jika ada tuduhan seperti itu maka pejabat cukup melakukan klarifikasi saja, menurut Refly Harun pun cemen jika pejabat sampai harus melaporkan ke pihak berwenang.
Apabila suatu hari nanti pejabat tersebut melakukan korupsi tinggal ditindak saja, menurutnya jangankan Anies Baswedan jika presiden Jokowi korupsi pun harus diproses.
“Dalam equality before the law itu juga yang tidak korupsi atau yang katakanlah terlibat saja tidak ya jangan diada-adakan,” kata Refly Harun menjelaskan.
Dalam proses tersebut harus tulus jadi proses penegakan hukumnya memang betul karena adanya tindak pidananya dan pelakunya bisa ditemukan.
Refly Harun juga menyinggung juga perihal angket KPK sebelumnya yang dijadikan sebagai angkot yang pokoknya segala hal diambil.
Sehingga nanti setelah prosesnya bisa ditemukan pelanggaran hukumnya apa, yang tentu saja hal tersebut tidak boleh dilakukan.
“Jadi proses angket, sama proses untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus tindak pidana korupsi itu sama,” ungkap Refly Harun menjelaskan.
Selama ada dugaan terjadinya pelanggaran hukum dan pelanggaran hukumnya tersebut ada delik yang jelas hingga pelaku-pelakunya pun bisa ditemukan.***