Refly Harun Minta KPK Usut Tuntas Kasus Korupsi yang Sudah Jelas Seperti Bisnis PCR: Kalau Formula E ini…

- 30 November 2021, 15:35 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun meminta KPK untuk mengusut tuntas kasus korupsi yang sudah jelas seperti bisnis PCR. Tangkapan Layar YouTube Refly Harun
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun meminta KPK untuk mengusut tuntas kasus korupsi yang sudah jelas seperti bisnis PCR. Tangkapan Layar YouTube Refly Harun /

PR TASIKMALAYA – Dalam konten terbarunya Refly Harun menyinggung perihal KPK yang sebaiknya fokus menuntaskan kasus-kasus korupsi yang sudah jelas.

Refly Harun menjelaskan bahwa kasus Formula E ini jika mau jujur terlihat seperti diproses tidak biasa.

Karena itulah Refly Harun justru meminta kepada KPK untuk mengusut kasus korupsi yang sudah jelas seperti halnya Bisnis PCR.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal YouTube Refly Harun yang ditayangkan pada 29 November 2021, kasus bisnis PCR sendiri juga saat ini banyak menyita perhatian publik karena adanya dugaan keterlibatan pejabat pemerintah.

Baca Juga: Top 4 Pasangan KDrama yang Paling Berani dan Tidak Boleh Diganggu pada 2021!

“Dugaan tindak pidananya jelas, pelaku jelas, seperti bisnis PCR, itukan jelas semua kan,” ungkap Refly Harun.

“Kalau formula E ini, saya katakan belum jelas, dugaan pidananya dimana belum jelas, calon pelakunya tidak jelas, yakan, kecuali para buzzer mengatakan Anies Baswedan,” ungkap Refly Harun melanjutkan.

Menurutnya jika kita mengatakan Anies Baswedan melakukan korupsi, akan tetapi berbau saja tidak maka itu sudah masuk fitnah pencemaran nama baiknya.

Baca Juga: Sopir Lawan Arus di Tol JORR Cakung Jadi Tersangka, Polisi: Belum Ditahan

Jika ada tuduhan seperti itu maka pejabat cukup melakukan klarifikasi saja, menurut Refly Harun pun cemen jika pejabat sampai harus melaporkan ke pihak berwenang.

Apabila suatu hari nanti pejabat tersebut melakukan korupsi tinggal ditindak saja, menurutnya jangankan Anies Baswedan jika presiden Jokowi korupsi pun harus diproses.

“Dalam equality before the law itu juga yang tidak korupsi atau yang katakanlah terlibat saja tidak ya jangan diada-adakan,” kata Refly Harun menjelaskan.

Baca Juga: Drama Snowdrop Rilis Poster Individu Jung Hae In dan Jisoo BLACKPINK, Catat Tanggal Tayang Perdana Dramanya

Dalam proses tersebut harus tulus jadi proses penegakan hukumnya memang betul karena adanya tindak pidananya dan pelakunya bisa ditemukan.

Refly Harun juga menyinggung juga perihal angket KPK sebelumnya yang dijadikan sebagai angkot yang pokoknya segala hal diambil.

Sehingga nanti setelah prosesnya bisa ditemukan pelanggaran hukumnya apa, yang tentu saja hal tersebut tidak boleh dilakukan.

Baca Juga: Pastikan Warga Terdampak Banjir Bandang Terakses Bantuan, Mensos Siapkan Lumbung Sosial di Kabupaten Garut

“Jadi proses angket, sama proses untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus tindak pidana korupsi itu sama,” ungkap Refly Harun menjelaskan.

Selama ada dugaan terjadinya pelanggaran hukum dan pelanggaran hukumnya tersebut ada delik yang jelas hingga pelaku-pelakunya pun bisa ditemukan.***

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah