Jokowi Buka Suara Terkait Perbaikan UU Cipta Kerja: Paling Lama Dua Tahun

- 29 November 2021, 17:41 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja. /Twitter.com/@jokowi

PR TASIKMALAYA - Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) menanggapi terkait UU Cipta Kerja yang disahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Jokowi berkomitmen untuk terus melakukan reformasi struktural terkait UU Cipta Kerja.

Dalam kesempatan itu, Jokowi juga menyampaikan bahwa materi dan substansi UU Cipta Kerja tetap berlaku.

Selain UU Cipta Kerja, Jokowi juga berkomitmen untuk terus menjamin kepastian hukum dan kemudahan investasi di Indonesia.

Baca Juga: Baim Wong Bagikan Potret Kiano Ketemu Baby R, Netizen Soroti Ini

"Terkait putusan MK tentang UU Cipta Kerja, komitmen pemerintah dan saya terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi akan terus dijalankan," cuit Jokowi pada 29 November 2021, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @jokowi.

Dalam cuitannya itu, Jokowi memastikan terkait kepastian hukum dan kemudahan investasi di Indonesia.

"Kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha akan terus saya pimpin dan pastikan," lanjutnya.

Jokowi menyampaikan bahwa MK tetap memberlakukan UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Waspada 3 Bahaya yang Mungkin Timbul dari Covid-19 Varian Omicron, Simak Penjelasan Menteri Kesehatan Berikut

"MK sudah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku," ungkapnya.

Terkait evaluasi pelaksanaan UU Cipta Kerja, Jokowi mengatakan hal tersebut dilakukan paling lambat dua tahun.

"Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan perbaikan," tulisnya.

Jokowi menegaskan bahwa UU Cipta Kerja masih berlaku sampai saat ini.

Baca Juga: Ungkap Masalah Faisal dan Doddy Sudrajat Ada Sejak Sebelum Meninggal Vanessa Angel, Ahli Tarot: Komunikasi

"Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku," lanjutnya.

Selain itu, MK juga tidak membatalkan seluruh materi dan substansi UU Cipta Kerja tersebut.

"Seluruh materi atau subtansi dalam UU Cipta Kerja tetap berlaku tanpa satu pun pasal yang dibatalkan oleh MK," ungkapnya.

Jokowi juga menambahkan bahwa dirinya sudah menginstruksikan menteri-menteri terkait tentang putusan MK soal UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Total Satu Juta Lebih Dosis Vaksin Covid-19 Pfizer dan AstraZeneca Telah Mendarat di Indonesia

Presiden Jokowi menanggapi terkait putusan MK soal UU Cipta Kerja.
Presiden Jokowi menanggapi terkait putusan MK soal UU Cipta Kerja. Tangkapan layar Twitter.com/@jokowi

"Saya telah memerintahkan pada para menko dan menteri untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepatnya," kata Jokowi pada 29 November 2021, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Dengan adanya keputusan MK ini, Jokowi juga berkomitmen pada investor yang sudah menanamkan modalnya di Indonesia.

"Saya pastikan pada pelaku usaha dan investor bahwa investasi yang telah diajukan, serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin," tutup Jokowi.

Baca Juga: Kabar Gembira! Park Hyung Sik dan Han So Hee Dikonfirmasi Bintangi Drama Romance Terbaru!

Sebagaimana diketahui sebelumnya, UU Cipta Kerja menjadi sorotan di era pemerintahan Jokowi.

Undang-Undang tersebut dibuat pemerintah dan DPR untuk reformasi struktural.

Selain itu, Jokowi berharap adanya UU Cipta Kerja terjadi perampingan regulasi dan birokrasi yang selama ini oleh berbagai pihak dianggap rumit.***

Editor: Amila Yosalfa Fauziah

Sumber: Twitter @jokowi Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah