UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD, Tifatul Sembiring: Protes Nggak Digubris, Demo Digebuk

- 27 November 2021, 08:50 WIB
Tifatul Sembiring turut membuka suara dan menyoroti perihal keputusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja.
Tifatul Sembiring turut membuka suara dan menyoroti perihal keputusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja. /Dok. ANTARA

PR TASIKMALAYA – Tifatul Sembiring memberikan komentar terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Omnibus Law atau Cipta Kerja.

Tifatul Sembiring menyentil sikap pemerintah disaat hendak menerapkan UU 11/2020 Cipta Kerja.

Selain itu, Tifatul Sembiring juga menyoroti putusan MK yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD.

Pernyataan Tifatul Sembiring tersebut disampaikan melalui akun Twitter pribadinya @tifsembiring pada 27 November 2021.

Baca Juga: 7 Fakta Kerajaan Inggris, Pangeran Menikah dengan Rakyat Jelata hingga Ratu Elizabeth Cicit ke-30

MK memutuskan UU 11/2020 Omnibus Law, bertentangan dengan UUD,” tulisnya seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.

Menurut Tifatul Sembiring sejak pemerintah hendak menerapkan UU Cipta Kerja, ada begitu banyak yang kontra.

Akan tetapi, menurut Tifatul Sembiring justru sikap kontra yang ditujukan kepada pemerintah direspon negatif.

Memang dari awal sudah banyak yang kritis dan protes, nggak digubris, demo? Digebuk,” ujarnya.

Baca Juga: Ratu Elizabeth II Disinyalir Sebagai Pelopor Aksi Blokir BBC, Bagaimana Ceritanya?

Tifatul Sembiring juga merasa heran dengan pemerintah yang seolah-olah dengan cepat menerapkan UU Cipta Kerja.

79 UU digabung, buru-buru, kejar tayang. Katanya nunggu investor? Kirain langsung batal, tapi ini bersyarat,” tuturnya.

Seperti yang dilansir PikiranRakyat-Tasikmlaya.com dari ANTARA pada 26 November 2021, MK mengabulkan sebagian permohonan uji formil yang diajukan Migrant Care dan pihak lain.

“Mahkamah berpendapat, proses pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UU 1945, sehingga dinyatakan cacat formil,” ujar Suhartoyo selaku Hakim Konstitusi.

Baca Juga: Bayi Baru Lahir Juga Bisa Terpapar Covid-19! Simak 7 Cara Mencegahnya

Terdapat lima poin putusan MK atas UU Cipta Kerja yang tercantum pada Isi Putusan 91/PUU-XVIII/2020.

Pertama, pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila tidak diperbaiki.

Kedua, waktu untuk perbaikan UU Cipta kerja hingga 2 tahun sejak putusan diucapkan.

Ketiga, apabila perbaikan tidak dilakukan dalam tenggat waktu, maka Undang Undang atau pasal yang dicabut melalui UU Cipta Kerja dinyatakan berlaku kembali.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot Hari Ini 27 November 2021: Aquarius Diam Ada Penggosip, Pisces Pengganggu Datang

Keempat, UU Cipta Kerja masih berlaku sampai dilakukan perbaikan.

Kelima, segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis, dan berdampak luas serta peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja, harus ditangguhkan/Keputusan MK tersebut berdasarkan kepada tiga hal.

Pertama, sejumlah perubahan substansi RUU Cipta Kerja yang disetujui bersama DPR dan pemerintah dengan UU Cipta Kerja yang diundangkan.

Kedua, terdapat kesalahan pengutipan dalam rujukan pasal.

Baca Juga: Gading Marten Beri Selamat untuk Nagita Slavina dan Raffi Ahmad, Netizen Malah Desak Ayah Gempi Lakukan Ini

Ketiga, pembentukan Undang Undang tidak memberikan ruang partisipasi kepada masyarakat secara maksimal.

Oleh karena itu, pemerintah langsung merespon keputusan MK tersebut.

Pemerintah menghormati hasil putusan MK dan pemerintah juga akan melaksanakan UU Cipta Kerja sesuai dengan putusan MK.

Lebih lanjut, pemerintah segera menindaklanjuti putusan MK dengan menyiapkan perbaikan Undang Undang.

Baca Juga: Jawaban Mengejutkan RRQ Lemon saat Ditanya Deddy Corbuzier soal Ini: Belum Kepikiran

Terakhir, pemerintah akan melaksanakan araan MK lainnya dalam putusan.

Cuitan Tifatul Sembiring.
Cuitan Tifatul Sembiring. Tangkapan layar Twitter/@tifsembiring

“Setelah mengikuti sidang MK, pemerintah menghormati dan mematuhi putusan MK,” kata Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA Twitter @tifsembiring


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah