AHY Soal Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja: Ini Momentum Baik

- 26 November 2021, 10:17 WIB
AHY mengapresiasi putusan MK soal UU Cipta Kerja yang menurutnya sempat bermasalah baik formil maupul materil.*
AHY mengapresiasi putusan MK soal UU Cipta Kerja yang menurutnya sempat bermasalah baik formil maupul materil.* /Dok. Demokrat.

PR TASIKMALAYA - Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku Ketua Umum Partai Demokrat menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Cipta Kerja.

AHY mengatakan bahwa putusan MK tentang UU Cipta Kerja sejalan dengan pertimbangan Demokrat.

Pertimbangan Demokrat yang dimaksud AHY adalah ketika partainya menolak pengesahan UU Cipta Kerja pada 2020.

Karena menurut AHY, UU Cipta Kerja secara formil maupun materil memang bermasalah.

Baca Juga: Sudah Mulai Bekerja dari Kantor? 9 Hal Ini yang Harus Dipertimbangkan Saat WFO

Terkait UU Cipta Kerja itu disampaikan AHY melalui cuitan di akun Twitter-nya @AgusYudhoyono pada Jumat, 26 November 2021.

"Akhirnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan judicial review UU No.11/ 2020 tentang Cipta Kerja sebagai “inkonstitusional secara bersyarat”," cuit AHY seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.

"Putusan MK ini sejalan denga pertimbangan Partai Demokrat saat menolak pengesahan UU ini, 2020 silam. Demokrat memandang memang ada problem formil dan materiil," sambungnya.

Lebih lanjut, menurut AHY, MK juga menilai bahwa UU Cipta Kerja itu tidak jelas dibuat sebagai UU baru atau hanya merevisi UU sebelumnya.

Baca Juga: Spoiler Now We Are Breaking Up Episode 5: Ha Young Eun Beri Jawaban untuk Yoon Jae Guk

AHY mengapresiasi putusan MK soal UU Cipta Kerja yang menurutnya sempat bermasalah baik formil maupul materil.*
AHY mengapresiasi putusan MK soal UU Cipta Kerja yang menurutnya sempat bermasalah baik formil maupul materil.* Tangkapan layar Twitter @AgusYudhyono

Baca Juga: Chicco Jerikho Menangis Diberi Kesempatan Kedua usai Divonis Alami Sepsis: Sudah Pamitan...

"Selain memiliki problem keterbukaan publik dalam proses pembahasannya, MK juga nilai UU Cipta Kerja tidak memiliki metode penggabungan (omnibus) yang jelas, apakah pembuataan UU baru ataukah revisi," tulis AHY.

Atas putusan MK itu, Ketua Umum Demokrat itu mengingatkan agar putusan MK tentang UU Cipta Kerja dihormati.

Selain itu, AHY juga menilai bahwa putusan MK itu sebagai momentum agar UU Cipta Kerja diperbaiki agar selaras dengan kepentingan rakyat, terutama buruh.

"Putusan hukum MK harus dihormati," ungkap AHY terkait putusan MK tentang UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Prediksi Liverpool vs Southampton 27 November 2021 : Firmino Absen, Thiago Kembali Beraksi

"Ini adalah momentum baik untuk merevisi dan memperbaiki materi UU Cipta Kerja, agar selaras dengan aspirasi rakyat, berkeadilan sesuai hak-hak kaum buruh.

"Dan sejalan dengan agenda pembangunan nasional, untuk menghadirkan "sustainable economic growth with equity"," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, pada Kamis, 25 November 2021, MK memutuskan bahwa UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan Undang-Undang Dasar 1945.

UU Cipta Kerja juga dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dilakukan perbaikan dalam kurun waktu dua tahun.

Baca Juga: Prediksi Cagliari vs Salernitana di Serie A Italia 27 November 2021, Duel Dua Tim Pesakitan

Apabila dalam waktu dua tahun pembentuk UU Cipta Kerja, dalam hal ini Pemerintah dan DPR, tidak melakukan perbaikan maka UU tersebut inkonstitusional secara permanen atau tidak berlaku.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Twitter @AgusYudhoyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah