Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan pengaduan masyarakat terhadap kasus pinjol ilegal terus bertambah.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing dalam agenda media gathering di Kalimantan Barat pada Kamis, 18 November 2021.
“Jumlah itu terus bertambah, sesuai pertambahan aduan dari masyarakat,” kata Tongam seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.
Baca Juga: Ejek Atta Halilintar di Depan Aurel Hermansyah, Rizky Billar: Dijajah ya?
Tongam menyampaikan, sejak tahun 2018 telah sebanyak 3.631 pinjol ilegal yang sudah diblokir.
Tongam mengungkapkan, OJK sebagai lembaga tidak dapat memantau secara langsung jumlah pengguna maupun perputaran dana pinjol ilegal.
“Kami tidak mengetahui jumlah pengguna pinjol ilegal dan perputaran dananya karena tidak dapat dipantau langsung oleh lembaga,” lanjutnya.
Baca Juga: 9 Manfaat Makan Kimchi untuk Kesehatan, Anti Penuaan hingga Bantu Turunkan Berat Badan!
Dalam kesempatan tersebut, Tongam juga memberikan beberapa hal yang harus dilakukan jika sudah terjebak dalam pinjol ilegal.
“Menghapus aplikasi, melapor ke pihak kepolisian, dan jangan pernah mengakses lagi ke pinjol ilegal," kata Tongam.***