Pemerintah juga menerapkan beberapa pembatasan merujuk pada aturan PPKM Level 3 sebelumnya, seperti dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Sementara itu, pembatasan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Nomor 43 Tahun 2021.
Kebijakan PPKM Level 3 ini sendiri, akan mulai berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Akan tetapi, kebijakan ini juga masih menunggu Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru dari Kemendagri.
Pemerintah menerapkan aturan PPKM level 3 di seluruh Indonesia saat Natal dan Tahun Baru untuk menahan potensi lonjakan kasus Covid-19.
Selain itu, aturan PPKM level 3 saat Natal dan Tahun Baru dilakukan untuk memperketat pergerakan orang di seluruh Indonesia.
Pemerintah juga mengantisipasi adanya gelombang ketiga Covid-19, sehingga menerapkan PPKM level 3 di seluruh Indonesia saat Natal dan Tahun Baru.
Varian baru Covid-19 juga diantisipasi agar tidak masuk ke Indonesia saat Natal dan Tahun Baru***