Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru, Menko PMK: untuk Seluruh Indonesia

- 18 November 2021, 12:47 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy menuturkan pemerintah akan menerapkan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru di seluruh Indonesia.
Menko PMK Muhadjir Effendy menuturkan pemerintah akan menerapkan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru di seluruh Indonesia. /Tangkap layar Instagram/@muhadjir_effendy

Pemerintah juga menerapkan beberapa pembatasan merujuk pada aturan PPKM Level 3 sebelumnya, seperti dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Sementara itu, pembatasan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Nomor 43 Tahun 2021.

Baca Juga: Rizky Billar Diramal Tak Setia pada Lesti Kejora, Psikolog Lita Gading Sentil Denny Darko: Merusak Mental!

Kebijakan PPKM Level 3 ini sendiri, akan mulai berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Akan tetapi, kebijakan ini juga masih menunggu Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru dari Kemendagri.

Pemerintah menerapkan aturan PPKM level 3 di seluruh Indonesia saat Natal dan Tahun Baru untuk menahan potensi lonjakan kasus Covid-19.

Baca Juga: Bandingkan Kondisinya dengan Rizky Billar, Atta Halilintar Sebut Lebih Beruntung dari Suami Lesti Kejora

Selain itu, aturan PPKM level 3 saat Natal dan Tahun Baru dilakukan untuk memperketat pergerakan orang di seluruh Indonesia.

Pemerintah juga mengantisipasi adanya gelombang ketiga Covid-19, sehingga menerapkan PPKM level 3 di seluruh Indonesia saat Natal dan Tahun Baru.

Varian baru Covid-19 juga diantisipasi agar tidak masuk ke Indonesia saat Natal dan Tahun Baru***

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah