Ahmad Zain An Najah Ditangkap Densus 88 Atas Dugaan Terorisme, MUI Minta Aparat Lakukan Ini

- 17 November 2021, 22:00 WIB
Logo MUI. Ahmad Zain An Najah belum lama ini ditangkap Densus 88 karena diduga terlibat terorisme, MUI memminta aparat melakukan hal ini.
Logo MUI. Ahmad Zain An Najah belum lama ini ditangkap Densus 88 karena diduga terlibat terorisme, MUI memminta aparat melakukan hal ini. //Dok. PRFM/

PR TASIKMALAYA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya angkat bicara terkait penangkapan salah satu anggotanya yakni, Ahmad Zain An Najah oleh Densus 88.

Ahmad Zain An Najah yang merupakan salah satu anggota Komisi Fatwa MUI dikabarkan ditangkap Densus 88 karena dugaan keterlibatan dalam aksi terorisme.

Dalam pernyataan resminya, MUI menyampaikan bahwa Ahmad Zain An Najah langsung dinonaktifkan usai ditangkap Densus 88.

Baca Juga: Lihat Perasaan Alvin Faiz pada Larissa Chou Setelah Perdebatan dengan Henny Rahman, Ahli Tarot: Masih Respect

“Ahmad Zain An Najah diakui merupakan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat. Penangkapan tersebut mengagetkan berbagai pihak, terutama internal MUI sendiri,” tutur Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI, Buya Amirsyah, dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman resmi MUI diunggah pada Rabu, 17 November 2021.

Ahmad Zain An Najah merupakan anggota Komisi Fatwa MUI yang membantu menjalankan tugas-tugas Dewan Pimpinan MUI yang selama ini aktif.

Namun demikian kata Buya Amirsyah, dugaan keterlibatan Ahmad Zain An Najah dalam gerakan terorisme tersebut adalah urusan pribadi yang bersangkutan.

Baca Juga: 20 Link Twibbon Hari Anak Sedunia 2021, Download Gratis Sekarang Juga!

“Dan tidak ada kaitannya dengan tugasnya di MUI (secara kelembagaan),” ujar Buya Amirsyah.

“Dugaan keterlibatan yang bersangkutan (Ahmad Zain An Najah) dalam gerakan terorisme merupakan urusan pribadi, dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI,” tutur dia.

Melalui pernyataan resmi ini, menurut Buya Amirsyah, MUI secara langsung menonaktifkan Ahmad Zain An Najah dari keanggotannya sebagai salah satu pengurus MUI.

Baca Juga: 5 Musuh Hadir di Trailer Spider Man: No Way Home, Misi Doctor Strange Semakin Berat?

“MUI menonaktifkan yang bersangkutan (Ahmad Zain An Najah) sebagai pengurus MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Buya Amirsyah.

Dalam hal ini, MUI akan menyerahkan sepenuhnya masalah keterlibatan dugaan terorisme Ahmad Zain An Najah tersebut kepada aparat penegak hukum.

Meksipun demikian, terkait penanganan dugaan keterlibatan tindak pidana terorisme, MUI meminta aparat penegak hukum bekera secara professional dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Baca Juga: Ria Ricis Malu Gandengan dengan Suami di Depan Mertua, Teuku Ryan: Kamu kan Anak Mama Juga

MUI pun meminta aparat penegak hukum untuk memenuhi hak-hak yang bersangkutan yakni, Ahmad Zain An Najah untuk mendapatkan perlakukan hukum yang baik dan adil.

“Terkait penanganan dugaan keterlibatan tindak pidana terorisme, MUI meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, mengedepankan asas praduga tidak bersalah, memenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil,” ujar dia.

Hal senada pun disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI, Cholil Nafis. Menurutnya, penangkapan Ahmad Zain An Najah atas dugaan tindak pidana terorisme tersebut merupakan urusan pribadinya, dan tidak ada kaitannya dengan lembaga MUI.

Baca Juga: Usai Foto Ciuman, Percakapan Mesra Ivan Gunawan dan Ayu Ting Ting di WA Diungkap ke Publik

“Penjelasan polisi di berbagai media juga menegaskan bahwa Ahmad Zain An Najah ditangkap karena aktivitasnya di beberapa lembaga yang terafiliasi dengan Jamaah Islamiyah, bukan MUI,” kata Cholil Nafis.

Namun kata Cholil Nafis, framingnya seolah-olah menujukkan dia terkait MUI secara kelembagaan. Secara tegas, pihaknya menegaskan bahwa hal tersebut salah.

“Apa yang dikerjakan beliau bukan bagian dari MUI, bukan tugas MUI,” ujar.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x