Dinilai Rugikan Anak Bangsa, Ketua MUI Minta Permendag Tentang Impor Minuman Alkohol Dibatalkan

- 7 November 2021, 20:45 WIB
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Permendag 2021 direvisi mengenai minuman beralkohol yang bisa rugikan bangsa.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Permendag 2021 direvisi mengenai minuman beralkohol yang bisa rugikan bangsa. /Instagram/@cholilnafis

PR TASIKMALAYA - Ketua MUI Cholil Nafis meminta kepada pemerintah untuk membatalkan Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) 2021 yang berencana untuk mengimpor minuman alkohol.

Rencana pemerintah tersebut ditentang Ketua MUI Cholil Nafis karena dapat merugikan anak bangsa dan pendapatan negara.

Kebijakan pemerintah untuk menaikkan jumlah impor Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dinilai ketua MUI dapat merugikan generasi penerus bangsa.

Baca Juga: Tutupi Hal Ini dari Ria Ricis, Oki Setiana Dewi Akhirnya Buka Sifat Asli Teuku Ryan: Pasti Baru Tahu?

Pemerintah akan merubah peraturan sebelumnya yakni Permendag Nomor 20 Tahun 2014 terkait impor MMEA dari batas maksimal 1000ml menjadi 2250ml.

Ketua MUI Cholil Nafis mengimbau pemerintah untuk mendengar suara rakyat dan merevisi peraturan tersebut.

Hal itu disarankan Cholil Nafis agar rakyat Indonesia khususnya generasi penerus bangsa dapat dilindungi dari alkohol dan narkoba.

Baca Juga: Meradang Lihat Konten Mistis Vanessa Angel, Mantan Pengacara Beri Kecaman: Nggak Bener Itu!

“Permendag mengenai impor minuman alkohol (Minol) yang disahkan tersebut cenderung memihak kepentingan wisatawan asing, serta merugikan anak bangsa dan pendapatan negara,” ujar Kiai Cholil seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs resmi MUI pada Minggu, 7 November 2021.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x