PR TASIKMALAYA - Ketua MUI Cholil Nafis meminta kepada pemerintah untuk membatalkan Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) 2021 yang berencana untuk mengimpor minuman alkohol.
Rencana pemerintah tersebut ditentang Ketua MUI Cholil Nafis karena dapat merugikan anak bangsa dan pendapatan negara.
Kebijakan pemerintah untuk menaikkan jumlah impor Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dinilai ketua MUI dapat merugikan generasi penerus bangsa.
Pemerintah akan merubah peraturan sebelumnya yakni Permendag Nomor 20 Tahun 2014 terkait impor MMEA dari batas maksimal 1000ml menjadi 2250ml.
Ketua MUI Cholil Nafis mengimbau pemerintah untuk mendengar suara rakyat dan merevisi peraturan tersebut.
Hal itu disarankan Cholil Nafis agar rakyat Indonesia khususnya generasi penerus bangsa dapat dilindungi dari alkohol dan narkoba.
Baca Juga: Meradang Lihat Konten Mistis Vanessa Angel, Mantan Pengacara Beri Kecaman: Nggak Bener Itu!
“Permendag mengenai impor minuman alkohol (Minol) yang disahkan tersebut cenderung memihak kepentingan wisatawan asing, serta merugikan anak bangsa dan pendapatan negara,” ujar Kiai Cholil seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs resmi MUI pada Minggu, 7 November 2021.