Terdakwa Kasus Sate Sianida Divonis 18 Tahun Penjara, Jaksa: Pembunuhan Berencana

- 16 November 2021, 09:17 WIB
JPU PN Bantul Sulisyadi menyebut terdakwa kasus sate sianida melakukan pembunuhan berencana dan didakwa 18 tahun penjara.*
JPU PN Bantul Sulisyadi menyebut terdakwa kasus sate sianida melakukan pembunuhan berencana dan didakwa 18 tahun penjara.* /PMJ News

PR TASIKMALAYA - Terdakwa kasus sate sianida divonis 18 tahun penjara, karena menurut jaksa telah terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Terdakwa kasus sate sianida berinisial NA ini divonis 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Bantul Sulisyadi pada Senin, 15 November 2021 seperti dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: Indonesia Jadi Negara Penghasil Konten Kpop Terbanyak di TikTok

"Kami menuntut kepada majelis hakim yang memeriksa kasus dan mengadili perkara ini memutuskan: satu menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana," ucap Sulisyadi.

Sulisyadi mengungkapkan, dakwaan satu primair Pasal 340 KUHPidana, dimana dalam pasal itu berisikan tentang tindak pidana pembunuhan berencana.

"Kedua, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara," ujar Sulisyadi.

Baca Juga: Wanna One Siap Reuni di MAMA 2021, Netizen Soroti Pihak Mnet

Sulisyadi mengatakan, ada hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa dalam persidangan kasus sate sianida itu.

Hal yang memberatkan adalah terdakwa terbukti merencanakan pembelian racun sianida untuk sate secara online.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x