PR TASIKMALAYA – Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Fadli Zon kecewa atas vonis 4 tahun penjara bagi Habib Rizieq Shihab dalam perkara kasus tes usap di RS Ummi Bogor, Jawa Barat atau berita bohong.
Fadli Zon menilai keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang memvonis Habib Rizieq Shihab dengan 4 tahun penjara tersebut tidak adil.
Selain itu, Fadli Zon pun menilai UU yang didalamnya ada beberapa pasal yang didakwakan kepada Habib Rizieq Shihab tersebut telah berubah konteks.
“Banyak kebijakan dan keputusan yang tidak adil bagi HRS (Habib Rizieq Shihab) (dalam hal ini vonis 4 tahun penjara),” cuit Fadli Zon dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter pribadinya pada Kamis, 24 Juni 2021.
Termasuk pada vonis yang diberikan kepada Habib Rizieq Shihab kata Fadli Zon, termasuk vonis dengan Undang-Undang (UU) produk 1946 yang merupakan hukum warisan Belanda.
Apalagi saat ini konteks (hukumnya) pun sudah jauh berubah.
Baca Juga: Ashanty Kabarkan Kondisi Terkini Anang Hermansyah Usai Operasi Batu Ginjal
“Termasuk divonis dengan UU produk 1946, warisan Belanda. Konteksnya pun sudah berubah,” kata dia.