PR TASIKMALAYA – Musisi I Gede Ary Astina atau biasa dipanggil Jerinx SID atau Jrx telah divonis oleh majelis hakim yakni satu tahun dua bulan penjara.
Jaksa penuntut melalui juru bicara yaitu Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, A. Luga Harlianto memberikan tanggapan bahwa putusan vonis tersebut telah melalui porses yang sesuai sehingga dapat memutuskan kebenaran materiil.
"Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah memutuskan berdasarkan kebenaran materiil dari alat-alat bukti di persidangan pidana ini dan tidak mendasarkan pada asumsi-asumsi yang ada," kata Luga.
Baca Juga: Tingkatkan Pembelajaran Karakter Murid, LDII Luncurkan Aplikasi untuk Guru dan Orang Tua Siswa
Ia mengatakan memberi putusan pemidanaan penjara selama satu tahun dan dua bulan terhadap terdakwa I Gede Aryastina als Jrx. Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan sikap pikir-pikir dalam persidangan.
Hal ini dimaksudkan bahwa dalam tujuh hari kedepan, akan ada sikap Jaksa Penuntut Umum, apakah menerima atau menolak putusan.
"Kalau dari putusan ini terdakwa mengajukan banding itu kan dia menggunakan haknya terhadap tidak puasnya akan putusan tersebut,” kata Luga.
“Tentunya kami diberikan hak nanti untuk menjawab dalam kontra memori banding. Jadi nanti sebagai tindak lanjut pernyataan bandingnya tersebut, bahwa terdakwa diwajibkan membuat memori," tambahnya.
Baca Juga: Kritik Menkeu Soal Utang Negara ke Australia dan Jerman, Fadli Zon: Seperti Tukang Utang Keliling