Terdakwa Kasus Sate Sianida Divonis 18 Tahun Penjara, Jaksa: Pembunuhan Berencana

- 16 November 2021, 09:17 WIB
JPU PN Bantul Sulisyadi menyebut terdakwa kasus sate sianida melakukan pembunuhan berencana dan didakwa 18 tahun penjara.*
JPU PN Bantul Sulisyadi menyebut terdakwa kasus sate sianida melakukan pembunuhan berencana dan didakwa 18 tahun penjara.* /PMJ News

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan berterus terang selama persidangan. Terdakwa juga menyesali perbuatannya. Terdakwa belum pernah dihukum," kata Sulisyadi.

Baca Juga: 12 Kebiasaan Unik Orang Cerdas Menurut Penelitian: Begadang, Rebahan, hingga Melamun!

Kasus sate sianida berawal dari anak berumur sepuluh tahun, putra Bandiman seorang sopir ojek online (ojol) di Bantul yang meninggal keracunan makanan pada 25 April 2021, seperti dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Bandiman yang seorang sopir ojol didatangi terdakwa NA yang meminta bantuan mengirimkan dua buah dus makanan, satu berisi sate ayam, dan lainnya berisi kudapan.

Terdakwa NA yang mengaku tidak punya aplikasi online, meminta mengantar makanan dengan cara offline ke rumah Tomi di Kecamatan Kasihan, Bantul.

Baca Juga: Kenang Valentino Rossi, Erick Thohir: The Doctor, Sudah Kangen Indonesia?

Namun, karena orang yang ada di tempat tujuan merasa tidak memesan makanan, mereka menolak menerima dan sopir ojol pun membawanya pulang ke rumah.

Di rumah sopir ojol, makanan dimakan oleh istri dan kedua anaknya, namun yang terkecil berumur sepuluh tahun meninggal dunia setelah menyantapnya.

Polres Bantul sendiri telah menangkap tersangka NA atas kasus sate sianida ini pada tanggal 30 April 2021 di sebuah indekos, di wilayah Bantul.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah