Dibekuk Sebelum Kabur ke Turki, WNA asal Tiongkok 'Otak' Kasus Pinjol Ilegal ini Terancam 20 Tahun Penjara!

- 12 November 2021, 14:28 WIB
Ilustrasi Borgol - WNA asal Tiongkok yang diduga 'otak' dari kasus pinjol ilegal telah dibekuk dan terancam huikuman 20 tahun penjara.
Ilustrasi Borgol - WNA asal Tiongkok yang diduga 'otak' dari kasus pinjol ilegal telah dibekuk dan terancam huikuman 20 tahun penjara. /PIXABAY/jp/LORMES/FRANCE

PR TASIKMALAYA - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok telah ditangkap oleh pihak kepolisian terkait kasus pinjol (pinjaman online).

Pasalnya WNA asal Tiongkok yang berinisial WJS ini berperan sebagai peran utama dalam pinjol ilegal.

Diketahui WNA yang terlibat pinjol ilegal ini ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, yang pada saat itu akan kabur ke Turki.

Baca Juga: Psikologi Perkembangan: Rahasia Orang Jepang Panjang Umur dan Bahagia dengan IKIGAI

Sehingga WNA yang berperan dalam pinjol ilegal terancam mendapatkan pasal yang berlapis.

Dalam kasus ini, Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmadi mengatakan bahwa WJS akan mendapatkan hukuman sekiranya 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Sementara Andri Sudarmadi mengatakan bahwa WJS kini sedang menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan ) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Baca Juga: 5 Klub untuk Cristiano Ronaldo Jika Hengkang dari Manchester United 2022 Nanti

Karenanya, penahanan terhadap WJS dilakukan selama 20 hari pertama, selama penyidik melengkapi berkas perkara yang akan di serahkan ke kejaksaan.

WJS dalam kasus ini, diketahui telah membuat sistem pembayaran yang bernama Flinpay.

Namun, dalam sistem kerjanya aksinya WJS memerintahkan seseorang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial GC.

Baca Juga: 4 Masker Wajah Alami untuk Mengurangi Komedo, Salah Satunya Gula Pasir

GC diperintahkan WJS untuk mengintegrasikan sistem pembayaran Flinpay melalui aplikasi Dana, melalui sistem integrasi bernama Application Programming Interface(API).

Tak sampai disitu, Andri Sudarmadi juga mengatakan WJS akan dikenakan dari berbagai pasal.

"Dijerat dengan Pasal 311 KUHP, Pasal 45 Jo Pasal 29, Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1, atau Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3, Pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27 ayat 4, dan Pasal 1 ayat 1 Jo Pasal 35," ujarnya.

Baca Juga: Sentil yang Menuding Keluarganya Menyelewengkan Uang Duka,  Ayah Bibi Ardiansyah: Makan Belum Enak...

"Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE)," tambahnya.

Selain itu WJS juga akan mendapatkan beberapa pasal, seperti Pasal tentang perdagangan, perlindungan konsumen, transfer dana, dan pasal tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sementara itu Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono juga mengatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan para tersangka yang terlibat dalam kasus pinjol ilegal.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah