WJS dalam kasus ini, diketahui telah membuat sistem pembayaran yang bernama Flinpay.
Namun, dalam sistem kerjanya aksinya WJS memerintahkan seseorang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial GC.
Baca Juga: 4 Masker Wajah Alami untuk Mengurangi Komedo, Salah Satunya Gula Pasir
GC diperintahkan WJS untuk mengintegrasikan sistem pembayaran Flinpay melalui aplikasi Dana, melalui sistem integrasi bernama Application Programming Interface(API).
Tak sampai disitu, Andri Sudarmadi juga mengatakan WJS akan dikenakan dari berbagai pasal.
"Dijerat dengan Pasal 311 KUHP, Pasal 45 Jo Pasal 29, Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1, atau Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3, Pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27 ayat 4, dan Pasal 1 ayat 1 Jo Pasal 35," ujarnya.
Baca Juga: Sentil yang Menuding Keluarganya Menyelewengkan Uang Duka, Ayah Bibi Ardiansyah: Makan Belum Enak...
"Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE)," tambahnya.
Selain itu WJS juga akan mendapatkan beberapa pasal, seperti Pasal tentang perdagangan, perlindungan konsumen, transfer dana, dan pasal tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sementara itu Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono juga mengatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan para tersangka yang terlibat dalam kasus pinjol ilegal.***