Menurut ketua MUI, jika peraturan ini disahkan maka wisatawan asing maupun rakyat Indonesia akan menganggap biasa jika membawa miras dengan jumlah yang banyak.
Lebih lanjut, Cholil Nafis mengkhawatirkan nasib anak bangsa yang diracuni dengan berbagai minuman alkohol yang beredar nantinya.
Baca Juga: Semakin Mendunia! Iko Uwais Beradu Akting dengan Jason Statham: Sangat Terhormat
Peraturan Menteri Perdagangan terkait mninuman alkohol sudah beberapa kali berubah yakni pada tahun 2014 dan 2019.
Rencananya pemerintah melalui Menteri Perdagangan akan merubah kembali peraturan tersebut pada Permendagri 2021.
Atas rencana tersebut, sejumlah pihak khawatir bila pemerintah menyetujui kebijakan pemerintah yang akan merubah jumlah impor Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).***