Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Citra Kirana Istri Rezky Aditya Meninggal Dunia? Simak Faktanya
“Saya akan melapor atau menggugat ke pengadilan bahwa Mata Najwa mempunyai data orang yang mengaku melakukan pengaturan skor,” ujarnya.
“Kalau memang mau berniat membantu PSSI untuk menegakkan aturan, seharusnya mereka membuka identitasnya,” sambung Ahmad Riyadh yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.
Apabila hal tersebut dibawa ke ranah hukum maka secara otomatis PSSI bisa mendapatkan perintah pengadilan untuk menggugurkan hak tolak yang dimiliki Mata Najwa.
Perlu diketahui jika berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, ada hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
Tetapi pada Ayat 4 Pasal 4 Undang-Undang Pers juga menyatakan jika Hak tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan.
Karena itu, Ahmad Riyadh mengatakan jika pihaknya kini tengah menganalisis semua kemungkinan hukum sebelum membuat keputusan termasuk membawa persoalan itu ke Dewan Pers.
PSSI disebut ingin mengetahui sejauh mana metode jurnalistik yang sudah dilakukan Tim Mata Najwa untuk mengundang sosok rahasia yang mengaku wasit PSSI di Liga 1.