PSSI Siap Melakukan Gugatan Hukum Kepada Mata Najwa Setelah Dianggap Menutupi Identitas Wasit Pengatur Skor

- 7 November 2021, 10:42 WIB
Ketua Komite Wasit PSSI Ahmad Riyadh, akan menempuh jlur hukum Mata Najwa terkait dengan persoalan identitas wasit yang dilindungi.
Ketua Komite Wasit PSSI Ahmad Riyadh, akan menempuh jlur hukum Mata Najwa terkait dengan persoalan identitas wasit yang dilindungi. /Foto: Instagram/@pssi_jatim/

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Citra Kirana Istri Rezky Aditya Meninggal Dunia? Simak Faktanya

“Saya akan melapor atau menggugat ke pengadilan bahwa Mata Najwa mempunyai data orang yang mengaku melakukan pengaturan skor,” ujarnya.

“Kalau memang mau berniat membantu PSSI untuk menegakkan aturan, seharusnya mereka membuka identitasnya,” sambung Ahmad Riyadh yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Apabila hal tersebut dibawa ke ranah hukum maka secara otomatis PSSI bisa mendapatkan perintah pengadilan untuk menggugurkan hak tolak yang dimiliki Mata Najwa.

Baca Juga: Bandingkan Pencapaian Rizky Billar dan Lesti Kejora dengan Artis Lain, Denny Darko: yang Lain Perlu...

Perlu diketahui jika berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, ada hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.

Tetapi pada Ayat 4 Pasal 4 Undang-Undang Pers juga menyatakan jika Hak tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan.

Karena itu, Ahmad Riyadh mengatakan jika pihaknya kini tengah menganalisis semua kemungkinan hukum sebelum membuat keputusan termasuk membawa persoalan itu ke Dewan Pers.

Baca Juga: Simak Ramalan Kartu Tarot Bulan November 2021: Aquarius Citra Palsu, Pisces Merasa Ada Pengkhianatan?

PSSI disebut ingin mengetahui sejauh mana metode jurnalistik yang sudah dilakukan Tim Mata Najwa untuk mengundang sosok rahasia yang mengaku wasit PSSI di Liga 1.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: YouTube Najwa Shihab Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah