Terutama memungkinkan nantinya ada ancaman kepada narasumber ketika mengungkapkan apa yang terjadi, sehingga ada Undang-Undang Pers yang melindungi atas perintah pengadilan.
“Saudara ngomong bahwa ada orang berbuat suap dan lain sebagainya tapi tidak memberi tahu kepada kita (PSSI) sama saja dengan fitnah isinya, siapa? Kalau dia saksi dan korban dilindungi, tapi dia itu pelaku apa yang dilindungi,” ucap Ahmad Riyadh.
Baca Juga: Baby Gala Batal Pulang, Tom Liwafa Ungkap Anak Vanessa Angel Alami Luka di Bagian Ini
Najwa Shihab kembali menjelaskan jika hal tersebut memang kebijakan Pers untuk melindungi narasumbernya.
“Kami melindungi hak narasumber, bukan dalam konteks dia tersangka atau saksi, karena itu konteks hukum dan berbeda, tapi kalau di Undang-Undang Pers yang dilindungi sebagai narasumber,” kata Najwa Shihab.
Tidak sampai situ, Najwa Shihab juga menanyakan jika sudah seperti ini apa yang akan dilakukan dari pihak PSSI.
Baca Juga: Denny Darko Bongkar Masa Lalu Lesti Kejora yang Jarang Diketahui, Samakan dengan Ayu Ting Ting
“Saya akan merekomendasikan kepada PSSI untuk melaporkan ke polisi bahwa di Mata Najwa saat ini ada nama yang merusak PSSI,” kata Ahmad Riyadh.
Mata Najwa sendiri akan membuka identitas dari narasumbernya apabila ada atau turunya perintah dari pengadilan.
Ahmad Riyadh menekankan jika dengan begini Mata Najwa akan menjadi sasaran upaya hukum setelah mengundang wasit dan menolak memberitahukan identitas sosok tersebut kepada PSSI.