PSSI Siap Melakukan Gugatan Hukum Kepada Mata Najwa Setelah Dianggap Menutupi Identitas Wasit Pengatur Skor

- 7 November 2021, 10:42 WIB
Ketua Komite Wasit PSSI Ahmad Riyadh, akan menempuh jlur hukum Mata Najwa terkait dengan persoalan identitas wasit yang dilindungi.
Ketua Komite Wasit PSSI Ahmad Riyadh, akan menempuh jlur hukum Mata Najwa terkait dengan persoalan identitas wasit yang dilindungi. /Foto: Instagram/@pssi_jatim/

PR TASIKMALAYA - Mata Najwa akan menjadi sasaran gugatan hukum dari PSSI (Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia).

Ketua Komite Wasit PSSI, Ahmad Riyadh sebelumnya melakukan perdebatan sengit dengan pembawa acara program Mata Najwa, Najwa Shihab.

PSSI memperdebatkan Mata Najwa yang dianggapnya telah melindungi identitas dari wasit yang diduga telah melakukan pengaturan skor Liga 1 Indonesia 2021.

Baca Juga: Tidak Curiga Sama Sekali, Wanita Ini Membantu Pria Pelaku Tabrak Lari yang Membunuh sang Adik

PSSI yang diwakilkan Ahmad Riyadh memberi tanggapan keras kala Mata Najwa harusnya hanya boleh melindungi identitas dari saksi dan korban, bukannya pelaku.

“Orang yang boleh dilindungi Bu Najwa itu adalah saksi dan korban, bukan tersangka yang berbuat kejahatan, ini saya melihatkan dia berbuat jadi jangan dilindungi dong serahkan kepada PSSI nama-namanya, kita akan proses semua” kata Ahmad Riyadh yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari video yang diunggah kanal Youtube Najwa Shihab pada 4 November 2021.

Menanggapi hal tersebut, Mata Najwa melalui Najwa Shihab menjelaskan jika Pers harus menghormati hak narasumber yang tidak mau disebutkan identitasnya.

Baca Juga: Tidak Curiga Sama Sekali, Wanita Ini Membantu Pria Pelaku Tabrak Lari yang Membunuh sang Adik

“Pers diberi hak tolak oleh Undang-Undang Pers, dan kode etik jurnalistik dan ini berlaku kepada semua pak, baik membuka atau tidak membuka identitas narasumber dengan pertimbangan tertentu,” ujar Najwa Shihab.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: YouTube Najwa Shihab Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x