Kendati perpanjangan SIM cukup mudah dilakukan, pengendara masih perlu merogoh kocek untuk melakukan perpanjangan SIM ini.
Aturan terkait perpanjangan SIM sendiri telah termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Berikut ini Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com rangkum, biaya yang perlu dikeluarkan untuk melakukan perpanjangan SIM per bulan November 2021, sebagaimana dilansir dari PMJ News.
1. SIM A
Untuk SIM A, biaya perpanjangan yang perlu dibayar oleh pengendara sebesar Rp80 ribu.
2. SIM C
Bagi pengendara yang hendak memperpanjang SIM C, biaya yang dikenakan sebesar Rp75 ribu.
Baca Juga: Letitia Wright Alami Insiden, Syuting Black Panther 2 Terpaksa Ditunda