PR TASIKMALAYA - Tes PCR kini tidak diwajibkan lagi menjadi syarat perjalanan udara menggunakan pesawat terbang.
Dalam Konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan syarat untuk perjalanan menggunakan pesawat akan ada perubahan khususnya soal PCT.
"Untuk wilayah Jawa dan Bali perjalanan udara (pesawat) tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan antigen" kata Muhadjir Effendy dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dariYoutube Sekretariat Presiden pada 1 November 2021.
Tentunya aturan terbaru tersebut menggantikan aturan yang lama yang mengharuskan calon penumpang pesawat diwajibkan melakukan tes PCR dengan rentang waktu maksimal 3 hari.
"Sama dengan yang sudah diberlakukan dengan wilayah Jawa non Bali sesuai saran dari Mendagri" kata Muhadjir Effendy.
Sebelumnya kemenkominfo telah memposting mengenai aturan perjalanan domestik berdasarkan SK Kemendagri.
Baca Juga: Rayakan Halloween, Stefan William Unggah Foto bersama Ria Andrews
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari postingan instagram @kemenkominfo pada 30 Oktober 2021, berikut ulasan lengkap perjalanan domestik yang sebelumnya berlaku;
1. Perjalanan Udara keseluruh wilayah di Indonesia (Jawa, Bali dan Luar Jawa-Bali)
a. Kartu Vaksin Covid 19 (Minimal Vaksinasi Dosis Pertama)
b. Surat Keterangan Hasil Negatif Tes RT PCR H-3
2. Perjalanan Laut Ke seluruh wilayah di Indonesia
a. Kartu Vaksin Covid 19 (Minimal vaksinasi dosis pertama)
b. Surat Keterangan Hasil Negatif Tes RT PCR H-3 atau Rapid Test Antigen H-1
3. Perjalanan Darat ke seluruh wilayah di Indonesia
a. Kartu Vaksin Covid 19 (Minimal vaksinasi dosis pertama)
b. Surat Keterangan Hasil Negatif Tes RT PCR H-3 atau Rapid Test Antigen H-1
Baca Juga: Newcastle Incar Aaron Ramsey dari Juventus, Si Nyonya Tua Tak Permasalahkan Gaji yang Besar
Terlihat pada unggahan tersebut, untuk perjalanan domestik perjalanan udara menggunakan pesawat keseluruh wilayah indonesia diwajibkan menggunakan syarat tes PCR.
Akan tetapi dengan adanya konfrensi pers terbaru yang diadakan oleh sekretariat presiden secara virtual, menyatakan bahwa untuk daerah jawa dan bali, tes antigen dapat dipakai untuk syarat perjalanan udara menggunakan pesawat.
Hal tersebut tentunya menguntungkan bagi kita, yang memang hendak ingin berpergian atau sering menggunakan moda transportasi udara.
Kita dapat lebih berhemat anggaran, karena memang tes antigen memiliki harga lebih murah dibandingkan tes PCR yang saat ini dibandrol sejumlah 300.000 rupiah.
Sedangkan tes antigen saat ini hanya dibandrol dengan harga 90 ribu saja, sesuai dengan aturan terbaru dari kementrian kesehatan mengenai harga eceran tertinggi antigen dan PCR.***