Tak Perlu PCR, Berikut Peraturan Baru Bagi Penumpang Pesawat Terbang

- 1 November 2021, 17:22 WIB
Kabar terbaru Menko PMK menyatakan tes PCR dapat digantikan dengan antigen sebagai syarat menaiki pesawat.
Kabar terbaru Menko PMK menyatakan tes PCR dapat digantikan dengan antigen sebagai syarat menaiki pesawat. /Tangkap layar YouTube/Sekretariat Presiden

 

PR TASIKMALAYA - Tes PCR kini tidak diwajibkan lagi menjadi syarat perjalanan udara menggunakan pesawat terbang.

Dalam Konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan syarat untuk perjalanan menggunakan pesawat akan ada perubahan khususnya soal PCT.

"Untuk wilayah Jawa dan Bali perjalanan udara (pesawat) tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan antigen" kata Muhadjir Effendy dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dariYoutube Sekretariat Presiden pada 1 November 2021.

Baca Juga: Vidi Aldiano Pakai Celana Cutbray saat Halloween Malah Begini, Dian Sastro dan Anya Geraldine Ikut Merayakan

Tentunya aturan terbaru tersebut menggantikan aturan yang lama yang mengharuskan calon penumpang pesawat diwajibkan melakukan tes PCR dengan rentang waktu maksimal 3 hari.

"Sama dengan yang sudah diberlakukan dengan wilayah Jawa non Bali sesuai saran dari Mendagri" kata Muhadjir Effendy.

Sebelumnya kemenkominfo telah memposting mengenai aturan perjalanan domestik berdasarkan SK Kemendagri.

Baca Juga: Rayakan Halloween, Stefan William Unggah Foto bersama Ria Andrews

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari postingan instagram @kemenkominfo pada 30 Oktober 2021, berikut ulasan lengkap perjalanan domestik yang sebelumnya berlaku;

1. Perjalanan Udara keseluruh wilayah di Indonesia (Jawa, Bali dan Luar Jawa-Bali)

a. Kartu Vaksin Covid 19 (Minimal Vaksinasi Dosis Pertama)

b. Surat Keterangan Hasil Negatif Tes RT PCR H-3

Baca Juga: Psikolog Minta Rizky Billar Beri Bukti untuk Lesti Kejora Atas Isu Tak Setia hingga Singgung Denny Darko!

2. Perjalanan Laut Ke seluruh wilayah di Indonesia

a. Kartu Vaksin Covid 19 (Minimal vaksinasi dosis pertama)

b. Surat Keterangan Hasil Negatif Tes RT PCR H-3 atau Rapid Test Antigen H-1

Baca Juga: Soroti Sikap Rizky Billar yang Buat Lesti Kejora Sampai Nangis Histeris, Dokter Kandungan: Keterlaluan

3. Perjalanan Darat ke seluruh wilayah di Indonesia

a. Kartu Vaksin Covid 19 (Minimal vaksinasi dosis pertama)

b. Surat Keterangan Hasil Negatif Tes RT PCR H-3 atau Rapid Test Antigen H-1

Baca Juga: Newcastle Incar Aaron Ramsey dari Juventus, Si Nyonya Tua Tak Permasalahkan Gaji yang Besar

Terlihat pada unggahan tersebut, untuk perjalanan domestik perjalanan udara menggunakan pesawat keseluruh wilayah indonesia diwajibkan menggunakan syarat tes PCR.

Akan tetapi dengan adanya konfrensi pers terbaru yang diadakan oleh sekretariat presiden secara virtual, menyatakan bahwa untuk daerah jawa dan bali, tes antigen dapat dipakai untuk syarat perjalanan udara menggunakan pesawat.

Hal tersebut tentunya menguntungkan bagi kita, yang memang hendak ingin berpergian atau sering menggunakan moda transportasi udara.

Baca Juga: Prediksi Birmingham City vs Bristol City di EFL Championship 3 November 2021, Tuan Rumah Miliki Rekor Terbaik

Kita dapat lebih berhemat anggaran, karena memang tes antigen memiliki harga lebih murah dibandingkan tes PCR yang saat ini dibandrol sejumlah 300.000 rupiah.

Sedangkan tes antigen saat ini hanya dibandrol dengan harga 90 ribu saja, sesuai dengan aturan terbaru dari kementrian kesehatan mengenai harga eceran tertinggi antigen dan PCR.***

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah