Alasan Cegah Lonjakan Covid-19, Pemerintah Putuskan Hapus Cuti Bersama Natal

- 27 Oktober 2021, 14:05 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy menyampaikan perihal hari libur dan cuti bersama Hari Raya Natal yang ditiadakan untuk cegah Covid-19.
Menko PMK Muhadjir Effendy menyampaikan perihal hari libur dan cuti bersama Hari Raya Natal yang ditiadakan untuk cegah Covid-19. /Instagram/@muhadjir_effendy

Salah satunya adalah dengan menggeser cuti bersama Natal pada tanggal 24 Desember.

Adapun keputusan tersebut sudah diumumkan sejak Juni 2021 yang sudah jelas tertulis dalam SKB Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, serta Nomor 3 Tahun 2021.

Baca Juga: Marshanda Akui 14 Hari Tak Tidur karena Bipolar: Aku Ngasal Pengen Stop Obat

Yang mana isinya mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 untuk semua kalangan.

Selain itu Muhadjir juga menegaskan larangan untuk ASN yang ingin mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional.

Hal tersebut berdasarkan pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 mengenai Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi ASN.

Baca Juga: Gegara Masalah Ini, Inul Daratista Sampai Harus Curhat pada Jokowi

Menko PMK juga menuturkan bahwa nanti pemerintah akan melakukan kampanye besar-besaran untuk menghimbau masyarakat agar tidak kemana-mana.

Kalaupun memang terpaksa harus melakukan bepergian, maka mereka harus melakukan pemeriksaan syarat perjalanan yang ketat.***

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah