Alasan Cegah Lonjakan Covid-19, Pemerintah Putuskan Hapus Cuti Bersama Natal

- 27 Oktober 2021, 14:05 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy menyampaikan perihal hari libur dan cuti bersama Hari Raya Natal yang ditiadakan untuk cegah Covid-19.
Menko PMK Muhadjir Effendy menyampaikan perihal hari libur dan cuti bersama Hari Raya Natal yang ditiadakan untuk cegah Covid-19. /Instagram/@muhadjir_effendy

PR TASIKMALAYA - Muhadjir Effendy selaku Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau Menko PMK, menyampaikan pesan dari pemerintah mengenai peniadaan cuti bersama pada tanggal 24 Desember 2021.

Adapun alasan yang ada dibalik dari pesan pemerintah mengenai peniadaan cuti bersama Natal adalah untuk mencegah lonjakan Covid-19 gelombang ke-3.

"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan bepergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan," jelas Muhadjir Effendy, yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News pada Rabu 27 Oktober 2021.

Baca Juga: Aura Kasih Beberkan Alasannya Digosipkan Pernah Pacaran dengan Ariel Noah, Ternyata karena Hal Ini

Muhadjir Effendy juga menambahkan bahwa hal tersebut akan dimulai dari peniadaan cuti bersama Natal sampai pelarangan pengambilan cuti.

Alasan kuat yang disampaikan oleh Muhadjir tidak lain adalah pada saat libur Natal dan Tahun Baru sangat umum akan terjadi peningkatan mobilitas.

Sehingga hal tersebut sangat dikhawatirkan akan menjadi sumber dari lonjakan kasus Covid-19.

Baca Juga: Simak 9 Tipe Kepribadian Wanita Berdasarkan Sepatu Favorit dan yang Paling Sering Digunakan

Oleh sebab itu mengapa akhirnya pemerintah membuat langkah antisipatif untuk mencegah kenaikan angka dari kasus Covid-19 di akhir tahun.

Salah satunya adalah dengan menggeser cuti bersama Natal pada tanggal 24 Desember.

Adapun keputusan tersebut sudah diumumkan sejak Juni 2021 yang sudah jelas tertulis dalam SKB Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, serta Nomor 3 Tahun 2021.

Baca Juga: Marshanda Akui 14 Hari Tak Tidur karena Bipolar: Aku Ngasal Pengen Stop Obat

Yang mana isinya mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 untuk semua kalangan.

Selain itu Muhadjir juga menegaskan larangan untuk ASN yang ingin mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional.

Hal tersebut berdasarkan pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 mengenai Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi ASN.

Baca Juga: Gegara Masalah Ini, Inul Daratista Sampai Harus Curhat pada Jokowi

Menko PMK juga menuturkan bahwa nanti pemerintah akan melakukan kampanye besar-besaran untuk menghimbau masyarakat agar tidak kemana-mana.

Kalaupun memang terpaksa harus melakukan bepergian, maka mereka harus melakukan pemeriksaan syarat perjalanan yang ketat.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah