Jokowi Tandatangani Keppres Cuti Bersama saat Lebaran dan Natal 2021

- 13 April 2021, 17:05 WIB
Jokowi tandatangani Keppres cuti bersama untuk ASN saat Lebaran dan Natal 2021 selama 2 hari, 12 Mei dan 24 Desember.*
Jokowi tandatangani Keppres cuti bersama untuk ASN saat Lebaran dan Natal 2021 selama 2 hari, 12 Mei dan 24 Desember.* /Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr
PR TASIKMALAYA - Keputusan penetapan cuti bersama bagi pegawai aparatur sipil negara atau (ASN) telah ditadatangai oleh Presiden Joko Widodo, Nomor 7 Tahun 2021.
 
Dalam surat tersebut, dituliskan cuti bersama dilakukan sebanyak dua hari, sudah termasuk tanggal 12 Mei saat perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijiriah serta 24 Desember 2021 saat Hari Raya Natal nanti.
 
"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
 
 
"Dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal," dikutip Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com melalui situs resmi Sekretariat Negara, Selasa, 13 April 2021.
 
Saat diktum kedua Keppress menyatakan, cuti bersama yang sudah diberikan pemerintah tidak sama sekali mengurangi hak cuti tahunan ASN.
 
Sehingga saat diktum ketiga, ASN yang tidak mendapatkan hak cuti bersama sebab jabatannya, akan diberi penambahan hak cuti tahunan dengan ketentuan jumlah cuti bersama yang tidak akan diberikan.
 
 
"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi diktum keempat Keppres yang ditandatangani Jokowi.
 
Sementara untuk menjelang Idul Fitri, pemerintah telah resmi melarang mudik sejak 6 hingga 17 Mei 2021 untuk menghindari penularan Covid-19.
 
Dari Kementrian Perhubungan telah menghentikan operasi moda transportasi darat maupun laut, hingga udara, selama masa larangan tersebut masi berjalan.
 
 
Akan tetapi, untuk beberapa aktivitas seperti pengiriman logistij, perjalanan dinas, ataupun kebutuhan darurat pelayanan kesehatan serta kepentingan mendesak lainnya diperbolehkan.
 
Tertulis larangan tersebut dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 terkait Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijiriah dalam program memutuskan mata rantai penularan Covid-19.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Antara Sekretariat Negara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x