PR TASIKMALAYA - Eks Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan menerima informasi bahwa laporannya ditolak oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Laporan Novel Baswedan itu terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Pimpinan KPK.
Novel Baswedan menyampaikan bahwa laporannya ditolak melalui cuitan di akun Twitter-nya @nazaqistsha pada Minggu, 24 Oktober 2021.
Baca Juga: Roma vs Napoli: Prediksi Susunan Pemain, Jadwal, dan Link Live Streaming
"Ada info Dewas tolak laporan saya dan rekan terkait dengan Pimpinan KPK," cuit Novel Baswedan seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.
Novel Baswedan pun menjelaskan terkait tugas Dewas KPK yang seharusnya dilakukan apabila menerima laporan.
Menurutnya, tugas Dewas KPK adalah melakukan pengawasan dan menelisik pelanggaran yang dilakukan oleh Pimpinan atau Pegawai KPK.
Oleh karena itu, apabila Dewas KPK menerima laporan terkait pelanggaran bisa mencari bukti-bukti pelanggaran tersebut.