"Tugas Dewas adalah pengawasan dan menelisik pelanggaran Pimpinan atau Pegawai KPK," tulis Novel Baswedan.
"Kalau ada laporan, Dewas bisa cari bukti sendiri atau minta kepada pelapor buktinya," sambungnya.
Baca Juga: Termasuk Tomat dan Salmon, 5 Makanan Ini Disebut Aman Jika Dikonsumsi Penderita Diabetes
Atas informasi penolakan laporan itu, eks penyidik senior KPK tersebut mempertanyakan posisi Dewas KPK.
Ia mempertanyakan Dewas mau mengawasi pelanggaran atau malah melindungi pelanggaran itu.
"Kok tolak laporan, mau awasi atau lindungi?" tanya Novel Baswedan.
Baca Juga: Dikurung Agar Bercerai dengan Sukhdev Singh, Bunga Zainal: Mama Aku Sampe Ketok Meja
Diketahui sebelumnya, Novel Baswedan melaporkan Lili Pintauli Siregar selaku Pimpinan KPK kepada Dewas KPK.
Ia melaporkan Lili Pintauli ke Dewas KPK pada Jumat, 22 Oktober 2021 atas dugaan pelanggaran etik.
Lili Pintauli diduga berkomunikasi dengan Darno salah satu kontestan Pilkada Serentak 2020, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.